NASIONAL
NASIONAL

RUU Kepolisian Atur Rekrutmen PPNS hingga Penyidik KPK Mesti Ada Rekomendasi dari Polisi, Ini Komentar Pedas YLBHI

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Ketua LBH-YLBHI Muhammad Isnur mengkritisi wewenang polisi yang diperluas hingga dapat menjadi “penyeleksi” saat lembaga-lembaga penyidikan hendak melakukan rekrutmen penyidik baru.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal itu tercantum dalam Draf Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Ia mengatakan, dalam Draf RUU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 16 ayat 1, dinyatakan bahwa dalam menyelenggarakan rekrutmen penyidik, kementerian hingga lembaga seperti KPK dan Jaksa Agung mesti mendapatkan rekomendasi dari kepolisian.

Berita Lainnya:
MA: Hakim Agung yang Putus Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Kode Etik Hakim
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Nah kalau kita berkaca, ini akan menjadi catatan yang sangat tidak baik. Berarti ada upaya intervensi ” ujar Isnur kepada wartawan, Minggu (2/6).

 

Menurutnya, kasus cicak vs buaya yang berjilid-jilid itu mestinya menjadi catatan penting terhadap aturan dalam pasal yang berpolemik ini.

Berita Lainnya:
Terseret Viral Video Syur 12 Menit, Lydia Onic Ngaku Sering Gonta-Ganti Pasangan?

 

 

“Bagaimana dinamika ini terjadi, bagaimana pengembalian, misalnya deputi direktur penindakan, direktur penyidikan di kpk, ini menjadi catatan yang luar biasa besar. Jadi potensial seperti kasus yang terakhir,” tandas Isnur.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya