RUU Kepolisian Atur Rekrutmen PPNS hingga Penyidik KPK Mesti Ada Rekomendasi dari Polisi, Ini Komentar Pedas YLBHI

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Ketua LBH-YLBHI Muhammad Isnur mengkritisi wewenang polisi yang diperluas hingga dapat menjadi “penyeleksi” saat lembaga-lembaga penyidikan hendak melakukan rekrutmen penyidik baru.

ADVERTISEMENTS
ad39

Hal itu tercantum dalam Draf Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

ADVERTISEMENTS

 

Ia mengatakan, dalam Draf RUU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 16 ayat 1, dinyatakan bahwa dalam menyelenggarakan rekrutmen penyidik, kementerian hingga lembaga seperti KPK dan Jaksa Agung mesti mendapatkan rekomendasi dari kepolisian.

ADVERTISEMENTS

 

 

“Nah kalau kita berkaca, ini akan menjadi catatan yang sangat tidak baik. Berarti ada upaya intervensi ” ujar Isnur kepada wartawan, Minggu (2/6).

ADVERTISEMENTS

 

Menurutnya, kasus cicak vs buaya yang berjilid-jilid itu mestinya menjadi catatan penting terhadap aturan dalam pasal yang berpolemik ini.

ADVERTISEMENTS

 

 

“Bagaimana dinamika ini terjadi, bagaimana pengembalian, misalnya deputi direktur penindakan, direktur penyidikan di kpk, ini menjadi catatan yang luar biasa besar. Jadi potensial seperti kasus yang terakhir,” tandas Isnur.

ADVERTISEMENTS

Exit mobile version