Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Ngaku Dibayar Rp 800 Juta oleh SYL
NASIONAL
NASIONAL

Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Ngaku Dibayar Rp 800 Juta oleh SYL

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku dirinya mendapatkan imbalan sebanyak Rp 800 juta dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ketika menjadi pengacaranya.

ADVERTISMENTS

 

Diketahui, Febri menjadi pengacara SYL di kasus korupsi Kementan RI saat proses hukumnya masih berada di tahap penyelidikan KPK.

 

“Pada saat itu di tahap penyelidikan yang disepakati totalnya adalah Rp 800 juta,” kata Febri Diansyah saat bersaksi untuk terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (3/6).

ADVERTISMENTS

 

Febri menjelaskan, honor yang diterimanya tersebut dibagi untuk delapan orang dalam tim hukum kasus korupsi di Kementan.

 

Berita Lainnya:
Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Menjadi Letkol Dipertanyakan, TNI Diminta Beri Penjelasan Terbuka

“Untuk 8 orang?,” tanya hakim anggota Fahzal Hendri.

ADVERTISMENTS

 

“Tim kami ada 8 untuk 3 klien yang mulia,” jawab Febri.

 

“800 juta?,” telisik hakim.

 

“Di tahap penyelidikan,” ucap Febri.

 

Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar. 

 

Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

 

Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.

Berita Lainnya:
Kendaraan Disita dan Data Dihapus saat STNK Mati 2 Tahun tak Benar, Ini Penjelasan Korlantas

 

Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

 

Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS