Jumat, 15/11/2024 - 15:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mahfud MD: Putusan MA Soal Batas Usia Kepala Daerah Cacat Etik, Moral dan Hukum

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia kepala daerah membuat kacau.Sebab, Mahfud menjelaskan, dalam tata hukum putusan MA bersifat mengikat. Sehingga KPU tidak bisa menghindar walaupun secara kewenangan salah.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Oleh sebab itu, ini bukan hanya cacat etik, cacat moral, tapi juga cacat hukum. Kalau berani lakukan saja ketentuan Pasal 17, UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan setiap putusan yang cacat moral saja, apalagi cacat hukum, tidak usah dilaksanakan,” kata Mahfud dalam podcast ‘Terus Terang’ di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (6/6/2024).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024
Berita Lainnya:
Akhirnya Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Wanita Bertato di Hotel Semarang

Menko Polhukam periode 2019-2024 itu turut mengkritisi pernyataan mantan hakim agung, Gayus Lumbuun, yang menyebut ini tinggal dibicarakan ke DPR.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Padahal, tidak bisa karena DPR sendiri sudah ada dalam UU soal syarat 30 tahun saat mendaftar,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Ia menilai, kecurigaan masyarakat memang menjadi konsekuensi logis dari tindakan-tindakan selama ini yang dilakukan melalui eksekutif atau yudikatif.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Cacat, melanggar etik berat, sehingga membuat masyarakat mengasosiasikan ini jadi curiga. Sehingga, timbul Mahkamah Kakak (MK), Mahkamah Anak (MA), Menangkan Kakak (MK), Menangkan Adik (MA), muncul berbagai istilah itu,” beber Mahfud.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“itu konsekuensi, jadi bahan cemoohan di publik, sehingga kita pun malas lah mengomentari kayak gitu-gitu, biar nanti busuk sendiri, ini sudah busuk, cara berhukum kita ini sudah busuk sekarang,” sambungnya.

Berita Lainnya:
Viral Petani Ramai-Ramai Joget TikTok, Wamentan: Apa Salahnya?

Mahfud mengaku, ia telah bertanya ke para ahli hukum terkait cara memperbaiki berhukum. 

Sebab, Mahfud menilai kebusukan sudah ada di semua lini dan tidak mendapat jawaban. Namun, Mahfud mengaku masih memiliki harapan.

“Kalau saya masih punya harapan, mudah-mudahan nanti kalau sudah dilantik Pak Prabowo melakukan perubahan-perubahan yang bagus, itu akan membantu bagi pemerintah, akan membantu bagi Pak Prabowo kalau hukum ditegakkan dengan benar,” pungkasnya.


Reaksi & Komentar

وَإِذْ آتَيْنَا مُوسَى الْكِتَابَ وَالْفُرْقَانَ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ البقرة [53] Listen
And [recall] when We gave Moses the Scripture and criterion that perhaps you would be guided. Al-Baqarah ( The Cow ) [53] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi