Sindir Jokowi, Rocky Gerung Bahas soal Tapera: Mana Kita Tahu Dana Itu Digunakan buat IKN

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Mengenai pemberitaan soal Tapera, Rocky Gerung akhirnya ikut buka suara menyangkut kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah yang mengharuskan bahkan diwajibkan para pekerja untuk membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).Kebijakan tersebut yang notabene masih di pimpin oleh Presiden Jokowi itu, dianggap memberatkan pekerja karena wajib mengikuti dalam kepesertaan Tapera.

Iuran Tapera pun ternilai cukup besar jika dihitung setiap bulannya yang dipotong dari gaji atau upah.

Rocky Gerung mengklaim, Tapera ini merupakan cara untuk membilai APBN yang defisit dalam membiayai beberapa proyek strategis nasional.

Dikutip Hops.ID dari Suara.com, Rocky menduga kalau Tapera tersebut berdiri bisa saja dananya digunakan untuk investasi proyek pemerintahan.

“Mana kita tahu itu juga digunakan untuk diinvestasikan ke tempat lain dan dana itu juga digunakan buat IKN (Ibu Kota Nusantara),” Kata Rocky.

Ia bahkan menyindir Presiden Jokowi terkait proyek-proyek dengan struktur tinggi pemerintah yang terkesan dipaksakan.

“Jadi sekali lagi hak rakyat untuk mendapat keadilan, hak rakyat untuk membenahi masa depannya akhirnya kandas karena ambisi presiden untuk menghasilkan proyek-proyek mercusuar itu,” ungkapnya

Rocky juga mengatakan justru dengan adanya proyek-proyek yang dibangun, itu dilanjutkan dengan memeras dana masyarakat.

“Bukannya dibatalkan proyek-proyek itu, justru diteruskan dengan cara memeras dana dari masyarakat,” Sambungnya

Kemudian Rocky mengumpamakan proyek yang tengah dibangun pemerintah tersebut layaknya piramida.

“Yang di bawah itu, di latar piramida itu sebenarnya yang menopang kemegahan piramida. Piramida Jokowi itu namanya IKN (Ibu Kota Nusantara),” imbuhnya nya.

“Hal yang sifatnya investasi, tanpa minta persetujuan terlebih dahulu dari rakyat itu hanya untuk pamer bahwa Jokowi mampu,” pungkasnya.

Adapun kebijakan pemotongan gaji para pekerja untuk Tapera, tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 terkait perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.

Bahkan besaran potongan Tapera pekerja swasta dengan PNS pun sam rata, yakni sebesar 3 persen dari gaji yang didapatkan, di mana 0,5 persennya ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja dan sisa 2,5 persen itu ditanggung para pekerja.***

Exit mobile version