Beli Bakso Pakai Uang Kementan, Anak SYL Dicecar Hakim: Gak Perlu Nangis, Sudah Terbuka Semuanya

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH  – Anak eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita dicecar hakim lantaran kerap menerima uang Kementan untuk keperluan pribadinya. Bahkan untuk membayar bakso pun anak SYL mendapatkan uang Kementan. 

ADVERTISEMENTS

Hal tersebut diungkap dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (5/6/2024). “Langsung ke saudara ini dari Muhammad Yunus sebesar Rp16 juta, operasional kebutuhan Bu Thita,” ucap jaksa. 

ADVERTISEMENTS

“Saya tidak mengenal,” bantah Thita, anak SYL. “Tapi ada masuk?,” tanya jaksa. “Nanti saya cek,” jawab Thita. 

ADVERTISEMENTS

Jaksa kembali membacakan bukti temuannya. Ia mengatakan Thita beberapa kali mendapatkan transfer untuk keperluan pribadi. 

ADVERTISEMENTS

Bahka Thia mendapatkan transferan uang Rp12 juta pada April 2021 untuk acara buka puasa. “Bahkan bakso pun, bakso pesanan Mbak Thita dikirim oleh Pak Yunus Rp1,8 juta,” tanya jaksa. 

ADVERTISEMENTS

Jaksa juga menyebutkan bahwa Thita membayar asistennya dengan uang dari Kementan. Mendengar hal itu, Thita pun membantahnya “Tidak, saya tidak punya ADC,” kata Thita. 

Tak sampai disitu, Jaksa juga menanyakan soal uang dari eks Direktur Alat dan Mesin Pertanuan Kementan, Muhammad Hatta. “Ada beberapa kali, dua kali saya pinjam uang Pak Hatta,” ungkapnya. “Terkait apa itu?,” tanya jaksa.

 “Pembelian online,” jawab Thita. Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menanyakan jumlah uang yang digunakan Thita untuk belanjar online. “Rp 10 juta dua kali,” jawab Thita. “Ini dari Muhammad Hatta kiriman ini ada Rp10 juta, satu lagi Rp20 juta,” bantah jaksa. “Siap pak Jaksa,” jawab Thita. 

Dalam sidang tersebut, Thita juga mengaku tidak tahu-menahu bahwa barang diberikan oleh SYL merupakan hang hasil korupsi. “Nama Saudara disebut-sebut seperti pertanyaan saya, stem cell tadi yang Rp200 juta oleh Bambang. Itu kan nama Saudara tercemar,” kata Hakim Rianto. “Iya Yang Mulia,” jawab Thita lagi. 

Hakim pun lantas meminta Thita agar melaporkan sejumlah nama pejabat Kementan yang mencemarkan namanya, jika pernyataan mereka tak benar adanya. 

“Saudara punya hak untuk melapor kalau saudara merasa bahwa nama sudah dicemar. Ini kan terbuka untuk umum, semua melihat, diliput semuanya. 

Ya kan? Apakah saudara punya niat enggak melapor orang-orang ini? Supaya jelas semua, ya kan?” jelas Hakim. Thita pun tak kuasa menahan tangisnya, air mata sudah berada di ujung matanya.

 Melihat hal itu Hakim meminta Thita untuk tak menangis. “Gak perlu saudara menangis. Gak ada ininya ya. Ini sudah terjadi semua, terbuka semua. Dan itulah faktanya seperti itu. 

Sehingga itu penuntut umum menghadirkan saudara karena nama Saudara disebut oleh para saksi semua, hampir semua saksi mengatakan itu,” kata Hakim. 

“Dan tercatat seperti ini, yang tadi diperlihatkan tabel-tabel penuntut umum karena itu catatan dari orang orang yang pernah Saudara mintai untuk membayar kebutuhan Saudara,” sambungnya.  “Iya Yang Mulia,” jawab Thita

Exit mobile version