NASIONAL
NASIONAL

JPPR: Dinasti Politik Tak Boleh Dilanggengkan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Putusan Mahkamah Agung (MA) mengubah batas usia minimum pasangan calon kepala daerah, baru-baru ini, dinilai pengulangan putusan MK saat Pilpres 2024 lalu, juga soal usia.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pandangan itu disampaikan peneliti Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Aji Pangestu, pada diskusi publik yang digelar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (7/6).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024
Berita Lainnya:
Polisi Sita Rp600 Juta dari Tiga DPO Tersangka Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi

“Terulang lagi seperti Pilpres 2024 lalu. Ini bahaya, dan urgen untuk kita advokasi bersama-sama, agar dinasti Politik tidak dilanggengkan,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Menurutnya, tren orang dekat kekuasaan ikut kontestasi pada pemilihan menjadi tantangan demokrasi Indonesia saat ini.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Berbagai literatur atau jurnal memang menyatakan dinasti tidak baik, bahkan bisa merusak demokrasi,” kata dia lagi.

Berita Lainnya:
7 Tahanan Kabur Dari Rutan Salemba, Menteri Agus Sebut Para Sipir Kurang Pelatihan
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Sekarang kita justru deg-degan. Artinya, pada Pilkada 2024 ini kita semua jadi deg-degan lagi, sama seperti Pemilu 2024 lalu,” sambungnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sebab itu Aji memandang perlu bagi semua pihak memelototi pelaksanaan pencalonan kepala daerah, Agustus mendatang.

“Perlu keterlibatan sipil, teman-teman wartawan harus memberikan pendidikan politik,” pinta Aji.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya