BANDA ACEH – Keuskupan Ruteng Manggarai manjatuhkan hukuman suspensi kepada Romo Agustinus Iwanti karena terbukti perzinaan dengan perempuan yang sudah bersuami.Kasus tersebut terjadi di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan proses pidana ekstra yudisial, tindak pidana yang didakwakan terhadap Romo Agustinus Iwanti Pr bersifat berat, lahiriah dan mengandung kesalahan dan dapat dibuktikan secara yuridis.
“Romo Agustinus Iwanti terbukti melakukan tindak pidana contra sextum decalogi praeceprum, melawan perintah ke-6 dekalog (kan.1395 – $1),” ujar Vikaris Jenderal (Vikjen) Keuskupan Ruteng, Romo Alfons Segar, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (6/6/2024).
Ia melanjutkan, secara internal gerejawi, penanganan kasus ini telah mengikuti ketentuan dan mekanisme prosedural hukum kanonik yang ketat serta arahan Uskup Ruteng, Mgr Sipnanus Hormat, selaku otoritas tertinggi gereja lokal Keuskupan Ruteng.
Sehubungan dengan hal ini, penyelidikan awal (urvextigario previa) telah dilakukan secara hati-hati yang ditindaklanjuti dengan proses pidana administratif ekstrayudisial yang ditangani secara langsung ahli hukum gereja Keuskupan Ruteng.
Uskup Ruteng juga menilai tindakan Romo Agusunus Iwanti mengandung potensi destruktif yang dapat menghancurkan bahtera perkawinan dan keluarga Valentinus Abur, melukai hati anak-anak serta membawa beban psikologis yang sangat berat yang tak mudah disembuhkan.
Selain itu, tindakan tersebut melukai Gereja, memberi beban tertentu kepada pihak Keuskupan Ruteng dan membawa efek psikologis tertentu bagi rekan-rekan imam serta membawa sandungan berat (grave acandalum) bagi umat beriman.
Atas dasar itu, Uskup Ruteng yang memiliki kewenangan menurut hukum kanonik memberikan sanksi kepada Romo Agustinus.
Setelah berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait, Uskup Ruteng selaku otoritas tertinggi gereja lokal Keuskupan Ruteng menjatuhkan hukuman suspensi “a divins” (kan. 1333) terhadap Romo Agustinus Iwanti, dan menarik kembali yurisdiksi dari tugas imamatnya.
Konsekuensi dari hukuman ini, Romo Agustunus Iwanti dilarang melakukan tindakan pastoral yang berhubungan dengan kuasa tahbisan imamatnya dan kuasa kepemimpinan (mempersembahkan Ekaristi Kudus secara publik, mengajar umat, melayani sakramen-sakramen dan memimpin umat).
“Keputusan Bapa Uskup Ruteng ini dituangkan secara resmi dalam Surat Keputusan Uskup Ruteng Nomor 152/11 1/V/2024 tertanggal 0 Mei 2024.”
“Keputusan ini telah dikomunikasikan secara personal kepada Romo Agustinus Iwanti, Bapak Valentinus Abur, keluarga Ibu Helmince Dyabur, dan keluarga Romo Agusunus Iwanti,” ujarnya.
Ia menambahkan, Keuskupan Ruteng tetap berkomitmen mendampingi dan melakukan mediasi dengan pihak keluarga Valentinus Abur, keluarga Heimince Dyjabur, dan keluarga Romo Agustinus Iwanti.
Diharapkan, ada jalan terbaik dalam menyelesaikan secara tuntas kasus ini sesuai dengan semangat kasih dan pengampunan kristiani, serta kearifan lokal.
Gereja lokal Keuskupan Ruteng, tambah dia, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terkena dampak langsung dari kasus ini.
Khususnya keluarga Valentinus Abur dan anak-anak serta keluarga besar, baik dari Valentinus Abur maupun dari Helmuince Djabur.
Permohonan maaf yang sama juga disampaikan kepada umat beriman di wilayah Keuskupan Ruteng yang bagaimana pun ikut merasakan kepedihan akibat kasus ini.