Bejat! Istri Banting Tulang Jadi TKW, Suami Diam-diam Rudapaksa Anak Tiri Selama 8 Tahun
NASIONAL
NASIONAL

Bejat! Istri Banting Tulang Jadi TKW, Suami Diam-diam Rudapaksa Anak Tiri Selama 8 Tahun

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Seorang pria berinisial OS (45) tega rudapaksa anak tirinya selama bertahun-tahun, sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa mengatakan, pelaku melakukan aksi rudapaksa kepada korban mulai dari 2016 hingga Juni 2024.

ADVERTISMENTS

“Dari pengakuan pelaku, perbuatan itu sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar, mulai 2016 hingga 2 Juni 2024,” kata Kompol I Made Yogi Purusa Utama dilansir dari Antara, Jumat (7/6).

Yogi menjelaskan, aksi bejat OS dilakukan tanpa sepengetahuan istrinya atau ibu kandung korban.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
HUT ke-17 Bawaslu Dihadiri Orang-orang Penting

Adapun ibu korban saat ini tengah bekerja mencari nafkah sebagai pekerja migran atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri.

“Ibu korban memang sekarang sedang bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri. Akan tetapi, waktu kecil masih SD, saat ibu korban masih di rumah, pelaku ini mengaku kerap sembunyi-sembunyi melancarkan aksinya kepada korban,” ujar Yogi.

ADVERTISMENTS

Kepada polisi, pelaku juga kerap memberikan ancaman kepada korban.

“Biar diam, korban ini dicubit pahanya sama pelaku,” ujar Yogi.

Korban yang kini sudah duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) pun akhirnya menyadari bahwa yang dilakukan ayah tirinya kepadanya itu salah.

Berita Lainnya:
Beredar Tarif Pungli di Rutan Polda Jateng: Sewa HP Rp 150 Ribu Per Jam, Keluar Main Rp25 Ribu

“Anak (korban) ini pahamnya setelah SMP kalau perbuatan ayah tirinya itu salah. Makanya, korban langsung melapor kepada gurunya, dan dari gurunya lapor kepada kami,” ujar Yogi.

Polisi kemudian menangkap OS di rumahnya pada Kamis (6/6) malam.

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian. 

Pelaku diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS