NASIONAL
NASIONAL

Bejat! Istri Banting Tulang Jadi TKW, Suami Diam-diam Rudapaksa Anak Tiri Selama 8 Tahun

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Seorang pria berinisial OS (45) tega rudapaksa anak tirinya selama bertahun-tahun, sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa mengatakan, pelaku melakukan aksi rudapaksa kepada korban mulai dari 2016 hingga Juni 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Dari pengakuan pelaku, perbuatan itu sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar, mulai 2016 hingga 2 Juni 2024,” kata Kompol I Made Yogi Purusa Utama dilansir dari Antara, Jumat (7/6).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Yogi menjelaskan, aksi bejat OS dilakukan tanpa sepengetahuan istrinya atau ibu kandung korban.

Berita Lainnya:
Begal Motor Beraksi di Jalan Parigi Sawangan Depok Jawa Barat, Pergelangan Tangan Korban Ditebas
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Adapun ibu korban saat ini tengah bekerja mencari nafkah sebagai pekerja migran atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Ibu korban memang sekarang sedang bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri. Akan tetapi, waktu kecil masih SD, saat ibu korban masih di rumah, pelaku ini mengaku kerap sembunyi-sembunyi melancarkan aksinya kepada korban,” ujar Yogi.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Kepada polisi, pelaku juga kerap memberikan ancaman kepada korban.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Biar diam, korban ini dicubit pahanya sama pelaku,” ujar Yogi.

Korban yang kini sudah duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) pun akhirnya menyadari bahwa yang dilakukan ayah tirinya kepadanya itu salah.

Berita Lainnya:
4 Bandar Besar Tak Pernah Terungkap, IPW Minta Kasus Judi Online Komdigi Ditelusuri Sampai ke Atas

“Anak (korban) ini pahamnya setelah SMP kalau perbuatan ayah tirinya itu salah. Makanya, korban langsung melapor kepada gurunya, dan dari gurunya lapor kepada kami,” ujar Yogi.

Polisi kemudian menangkap OS di rumahnya pada Kamis (6/6) malam.

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian. 

Pelaku diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya