NASIONAL
NASIONAL

Gubernur Lampung Dilaporkan ke Kejagung soal Dugaan Korupsi Pergub Tebu

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Seorang warga bernama Muhnur Satyahaprabu melaporkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan korupsi berkaitan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu, Jumat (7/6).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Arinal diadukan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Lampung sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Pengaduan ini disampaikan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Lampung yang menerbitkan Pergub yang memfasilitasi dan mengizinkan pemanenan tebu dengan cara membakar.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Muhnur menilai aturan tersebut sarat kepentingan dan menguntungkan pihak-pihak tertentu, khususnya perusahaan tebu di Provinsi Lampung.

Berita Lainnya:
Viral, Pengakuan Nisya Ahmad Grogi dan Keringet Dingin Usai Speech di Sidang Perdana DPRD
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Muhnur mengatakan, dengan aturan ini, perusahaan tebu menjadi diuntungkan karena biaya panen atau biaya operasional kebun tebu menjadi lebih hemat dan murah.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Di sisi lain, kebijakan yang memperbolehkan pembakaran ini mengakibatkan kebakaran di Provinsi Lampung menjadi semakin sulit dikendalikan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Kami menduga terbitnya Pergub tersebut dilatarbelakangi itikad untuk memperkaya gubernur dan korporasi karena sesungguhnya gubernur mengetahui bahwa pemerintah tidak menoleransi adanya pembakaran (zero burning),” kata Muhnur.

Muhnur berharap penyidik Kejagung mampu mengungkap motif korupsi yang melatarbelakangi Pergub tersebut.

Menurut dia, panen tebu dengan cara membakar mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar berupa kerusakan dan pencemaran lingkungan melalui pelepasan emisi gas selama kebakaran.

Berita Lainnya:
Presiden Prabowo Soal Makan Bergizi Gratis: Yang tidak Mendukung Silakan Keluar dari Pemerintahan yang Saya Pimpin

Pembakaran tebu turut menyumbang tingginya emisi gas rumah kaca yang menghambat target penurunan emisi gas rumah kaca Indonesia pada 2030.

Muhnur melanjutkan, menurut penghitungan ahli lingkungan, kerugian lingkungan yang diakibatkan oleh pembakaran tebu tersebut mencapai sekitar Rp17 triliun.

“Yaitu berupa kerugian ekologis, ekonomis, dan pemulihan apabila perhitungan dilakukan sejak kurun waktu 2020 hingga 2023,” demikian Muhnur dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah membatalkan Pergub Lampung yang menjadi dasar pembakaran pemanenan tebu melalui Putusan Nomor 1P/HUM/2024 tanggal 19 Maret 2024.

Putusan tersebut mempertegas bahwa peraturan gubernur tersebut bertentangan dengan hukum di atasnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya