Kamis, 14/11/2024 - 10:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Wawancara Saya di TV yang Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Produk Jurnalistik, Bukan Pidana

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai wawancara dirinya di stasiun televisi nasional yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya merupakan produk jurnalistik bukan tindak pidana.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Kalau ada masalah terkait hal tersebut, seharusnya lebih dulu dilaporkan ke Dewan Pers bukan menjadi persoalan pidana,” kata Hasto saat ditemui usai acara Pagelaran Wayang Memperingati Bulan Bung Karno 2024 di Jakarta, Sabtu (8/6) malam.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dia menuturkan berbagai dalil yang membuktikan pernyataan Hasto menghasut di muka umum hingga adanya berita hoaks atau bohong yang menimbulkan kerugian di muka umum ataupun kerusuhan tidak ada kaitannya dengan wawancara di televisi tersebut.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dewan Pers, kata dia, turut memperkuat argumentasi yang disampaikan oleh Tim Hukum PDI Perjuangan bahwa wawancara Hasto di stasiun televisi nasional merupakan bagian dari produk jurnalistik.

Berita Lainnya:
Kehadiran BG di Hambalang Masih Tanda Tanya
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Maka dari itu, Hasto menyebutkan para pakar dan tokoh pro demokrasi menilai bahwa pelaporan tersebut merupakan kriminalisasi sebagai upaya membungkam kebebasan pers dan kebebasan bersuara yang merupakan amanat dari konstitusi dan termasuk hak asasi manusia (HAM).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Terlebih, kata dia, dirinya memiliki peran sebagai Sekjen PDIP, dengan berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ataupun UU Partai Politik bahwa partai politik memiliki kedaulatan dalam menjalankan komunikasi politik serta pendidikan politik.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Masa kritik tidak boleh, kan apa yang kami sampaikan terkait persoalan pemilu,” tuturnya.

Kendati demikian sebagai warga negara yang baik, ia diajarkan untuk taat hukum dan percaya pada jalan yang benar serta proses hukum ataupun jalan supremasi hukum, sehingga dirinya tetap datang untuk memenuhi pemanggilan dari Polda Metro Jaya.

Berita Lainnya:
Presiden Venezuela Sebut Netanyahu adalah Monster yang Diciptakan AS dan UE

“Hukum kita adalah hukum NKRI, bukan hukum negara kolonial ya,” ungkap Hasto menegaskan.

Sebelumnya, Hasto dipanggil oleh Polda Metro Jaya dan diperiksa selama 2,5 jam, Selasa (4/6). Dia dilaporkan oleh dua orang atas nama Hendra dan Bayu Setiawan pada 26 Maret 2024 dan 31 Maret 2024 dengan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Hasto dilaporkan atas dugaan pelanggaran tiga pasal, yakni Pasal 160 KUHP, Pasal 28 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta Pasal 45A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE


Reaksi & Komentar

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ ۖ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ البقرة [186] Listen
And when My servants ask you, [O Muhammad], concerning Me - indeed I am near. I respond to the invocation of the supplicant when he calls upon Me. So let them respond to Me [by obedience] and believe in Me that they may be [rightly] guided. Al-Baqarah ( The Cow ) [186] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi