UU KIA: Ibu Melahirkan Cuti 6 Bulan dan Berhak atas Upah
NASIONAL
NASIONAL

UU KIA: Ibu Melahirkan Cuti 6 Bulan dan Berhak atas Upah

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Pengesahan Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi Undang Undang mendapat apresiasi anggota DPD RI, Fahira Idris.

ADVERTISMENTS

Menurutnya, terobosan yang terkandung dalam UU KIA itu hanya bisa berdampak besar jika aturan dan ketentuan di dalamnya terimplementasi dengan baik dan efektif.

“Karena itu, sosialisasi masif UU KIA ke berbagai lapisan masyarakat, terkhusus ibu dan para pengusaha atau pemberi kerja, menjadi sangat penting dilakukan,” jelasnya, seperti dikutip redaksi melalui akun Instagram, Minggu (9/6).

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Ternyata Polisi yang Terjaring Razia di Kamar Kos Tuban Ternyata Bertugas di Lamongan

Senator Jakarta itu juga mengingatkan, hal itu penting, karena salah satu terobosan UU KIA adalah, setiap ibu yang bekerja berhak mendapat cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, dan tetap mendapat hak atau upah. Itu wajib ditaati pemberi kerja.

Diketahui, 8 fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU KIA yang terdiri dari 9 bab dan 46 pasal.  Hanya satu fraksi yang menerima dengan catatan, yakni Fraksi PKS.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Demo Anarkis di Surabaya, Mahasiswa Antre di McD Ditangkap, Kepala Polisi Diinjak-injak, Mobil Remuk

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6).

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS