NASIONAL
NASIONAL

Selain Sita Handphone Hasto KPK Juga Geledah Ajudan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Pengacara Hasto Kristiyanto, Patra M Zen, mengakui ajudan kliennya digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pernyataan itu diungkapkan Patra, usai pemeriksaan Hasto sebagai saksi selama 4 jam, di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (10/6).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Patra mengatakan, penyitaan sebuah barang harus dilakukan sesuai prosedur. Sebelumnya Hasto menyatakan, handphone dan tas miliknya disita penyidik.

Berita Lainnya:
Ketua BPC Hipmi Bone Bolango Desak Pembebasan Mardani Maming, Tuntut Keadilan untuk Generasi Muda
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Sebagaimana disampaikan Pak Hasto, bentuk-bentuk pemanggilan ajudan, lalu langsung menggeledah dan menyita, tentu wajib dan patut dipertanyakan. Mengapa? Karena penyidik kan bisa meminta langsung kepada yang bersangkutan (Hasto),” kata Patra, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/6).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Untuk itu, tambah Patra, kliennya menyampaikan keberatan di hadapan tim penyidik, karena handphone disita.

Berita Lainnya:
Bekas Notaris Wahyudi Suyanto jadi Tersangka Kasus Penipuan
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Jadi ini HP-nya Pak Hasto, penyitaan harusnya diminta kepada yang bersangkutan. Masa yang punya HP  nggak dimintai langsung. Padahal Pak Hasto kooperatif, datang sebagai warga negara yang patuh, datang sebagai Sekjen PDIP yang menghormati proses hukum, tapi dibeginikan, apalagi orang biasa, apalagi orang yang tidak punya jabatan,” pungkasnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya