NASIONAL
NASIONAL

Geger Anggota DPR Fraksi Gerindra Diangkat Jadi Komut Pusri Palembang

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Siti Nurizka Puteri terpilih menjadi Komisaris Utama PT Pupuk Sriwijaya Palembang.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal tersebut sebagaimana tertulis dalam akun Instagram official PT Pupuk Sriwijaya Palembang @pusripalembang, Senin (11/6).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Diketahui, Siti Nurizka terpilih berdasarkan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Keluarga besar PT Pusri Palembang mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada Ibu Siti Nurizka Puteri Jaya sebagai Komisaris Utama PT Pusri Palembang berdasarkan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB),” tulis akun @pusripalembang.

Berita Lainnya:
DPR Minta Kementerian PPMI Sikat Mafia Pekerja Migran
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

PT Pusri Palembang juga berharap kepemimpinan Siti ke depan bisa amanah dan sukses dalam membawa Pusri lebih unggul dan bertransformasi menjadi perusahaan agroindustri unggul di Asia, serta terus berkontribusi untuk ketahanan pangan nasional.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Kami juga mengucapkan terima kasih yang mendalam kepada Bapak Setya Utama atas pengabdian dan dedikasinya, serta capaian prestasi selama menjadi bagian dari keluarga besar Pusri. Semoga makin sukses dan selalu diberi kesehatan,” demikian tulis akun @pusripalembang.

Berita Lainnya:
Gerebek Kampung Narkoba, Polisi Amankan 25 Orang dan Puluhan Paket Sabu
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Pengangkatan jabatan ini bertolak belakang dengan UU 17/2014 yang mengatur bahwa baik anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap sejumlah jabatan.

Salah satu poin dalam UU tersebut jelas menyebutkan bahwa anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.

Sampai berita ini diturunkan, redaksi JawaPos.com masih berupaya mengkonfirmasi Siti perihal penunjukan sebagai Komisaris Utama Pusri Palembang.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya