NASIONAL
NASIONAL

OJK Masukkan Daftar Nasabah Judi Online ke Sistem Pengawasan Money Laundering dan Terorisme

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasukkan rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam sistem pengawasan money laundering dan terorisme.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK, Mahendra Siregar mengklaim upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk preventif dan upaya mempersempit ruang judi online.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“OJK telah memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam sistem Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP). Sehingga dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asimetri informasi di sektor jasa keuangan,” jelasnya dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Mei 2024, Senin (10/5).

Berita Lainnya:
Klarifikasi Kabid Humas Polda Jatim: Tidak Ada Peran Pengganti dalam Penangkapan Ivan Sugianto
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Selain itu, OJK, kata Mahendra juga telah meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu customer identification file (CIF) yang sama, guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Mahendra lebih lanjut mengatakan, OJK telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi dan Customer Due Diligence termasuk tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online.

Berita Lainnya:
Bela Budi Arie, Projo: Dia Pelopor Gerakan Pemberantasan Judi Online

Dalam kesempatan tersebut, OJK mengimbau kepada seluruh industri perbankan untuk ikut aktif dalam melakukan pencegahan judi online. Salah satunya dengan memverifikasi rekening yang melakukan transaksi mencurigakan.

“Di sisi edukasi terkait judi online, kita juga minta industri proaktif identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi mencurigakan,” pungkasnya.

OJK sendiri melaporkan pihaknya telah memblokir 4.921 rekening bank yang diduga terkait dengan judi online sebagai upaya menggencarkan pemberantasan judol di dalam negeri. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya