NASIONAL
NASIONAL

Polisi Perpanjang Penahanan Pegi Setiawan 40 Hari, Kuasa Hukum Tak Dapat Pemberitahuan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Polda Jawa Barat memutuskan untuk memperpanjang penahanan Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki hingga 40 hari ke depan. Masa tahanan Pegi sebelumnya telah berakhir pada tanggal 10 Juni 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Perpanjangan masa tahanan lanjutan ini diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP selama 40 hari, setelah tahap penahanan pertama selama 20 telah dilalui penyidik.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kendati demikian, kuasa hukum Pegi Setiawan, Muhtar Effendi mengaku sampai saat ini belum mendapat surat terkait perpanjangan penahanan tersebut.

Berita Lainnya:
Profil Julpan Tambunan, Pejabat Kadin yang Laporkan Gadis 14 Tahun usai Anaknya Kirim Video Porno
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dia menjelaskan, berdasarakan surat penahanan dari Polda Jabar, dimulai sejak tanggal 22 Mei atau sehari setelah Pegi tangkap polisi tanggal 21 Mei. Masa penahanan seharusnya berakhir 10 Juni. Karena perkara belum dilimpahkan ke kejaksaan, sesuai aturan hukum penahanan bisa diperpanjang.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Tetapi sampai hari ini kami belum menerima surat penahanan lanjutan dari Polda Jabar. Saya juga sudah tanya Ibu ketua, sampai hari ini belum terima,” ujarnya saat live di iNews TV, Minggu (10/6/2024).

Berita Lainnya:
Kuasa Hukum Tom Lembong Minta Mendag Lain Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Diketahui, polisi menjerat Pegi Setiawan dengan pasal berlapis. Pegi dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana seumur hidup

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya