BANDA ACEH – Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky terus memasuki babak baru seusai kembali diungkap penyidik Polda Jabar setelah delapan tahun berlalu.
Kasus ini awalnya sudah hampir usai setelah persidangan delapan terpidana yang telah dihukum pada 2016-2017.
Namun, kekinian para terpidana tampak ingin melawan ketidakadilan dengan bersuara mencabut BAP 2016.
Hal itu diperkuat dengan hadirnya saksi-saksi terpidana yang turut mencabut BAP penyidikan kasus Vina Cirebon 2016 lalu.
Terdapat tiga orang yang mendadak mendatangi Polda Jabar mengaku sebagai saksi untuk lima terpidana kasus Vina.
Ketiganya diketahui ialah Pramudya, Okta, dan Teguh yang merasa bersalah membuat BAP tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Pramudya mengatakan kedatangannya ke Polda Jabar untuk mencabut BAP kasus pembunuhan Vina 2016.
Dia datang bersama temannya, Okta dan Teguh yang mana akan mencabut BAP untuk lima terpidana.
“Ingin mengubah BAP yang sebenarnya,” kata Pramudya dilansir, Rabu (12/6/2024). Dalam laporan BAP tahun 2016 silam, Pramudya mengaku tidak berada di rumah kontrakan milik seorang RT.
Namun, sebenarnya Pramudya menyebut bahwa bersama kelima terpidana kasus itu berada di rumah kontrakan. “(BAP) bahwa saya di rumah Pak RT, bahwa saya dulu tidak tidur di rumah Pak RT,” tegasnya. Dia mengaku ditekan saat pemeriksaan oleh penyidik tahun 2016 silam.
Bahkan, Pramudya menyebut penyidik menyampaikan bahwa apabila mengaku tidur di rumah RT akan terseret kasus pembunuhan Vina. “Karena dulu ditekan sama pihak penyidik ‘kalau kamu tidur di rumah Pak RT, nanti kamu terseret’ bilangnya begitu,” ungkap dia.
Dia menyetujui laporan BAP tahun 2016 silam karena merasa takut dan masih belum mengerti. Saat peristiwa pembunuhan terjadi, dia berada di kontrakan bersama 10 orang teman lainnya. “Eka, Eko, Hadi, Saya, Supri, Jaya, Kafi, Teguh, Okta, Udin,” kata Pramudya.
Selain itu, dia merasa kasihan dan bersalah karena mengaku tidak berada di rumah kontrakan dalam laporan BAP tahun 2016 silam. Pramudya mengenal ke lima terpidana sebagai teman satu kampung. Kuasa hukum ketiga saksi, Jutek Bongso mengatakan pihaknya mendampingi ketiga orang saksi.
Pihaknya ingin memastikan pemeriksaan berjalan fair, jujur dan tidak didapati tekanan atau hambatan.
“Cukup berjalan dengan profesional, mudah-mudahan kasus ini dapat terungkap terang benderang tanpa ada rekayasa,” kata dia. Jutek menegaskan bahwa ketiga orang saksi tersebut merupakan teman dari lima terpidana. Mereka bersama-sama di rumah kontrakan milik RT.
Seperti diketahui, ketujuh orang pelaku kasus Vina sudah dihukum penjara seumur hidup yaitu Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman. Hanya pelaku Saka Tatal yang dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena saat itu masih berusia di bawah umur.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1035 K/PID/2017 dengan terdakwa Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil dan Eko Ramadhani alias Koplak terungkap bahwa para pelaku sempat pesta minuman keras (miras).
Adapun terdapat 11 pelaku yang melakukan aksi kejam terhadap Vina dan Eky pada peristiwa pembunuhan di Jembatan Flyover Talun, Cirebon, 27 Agustus 2016.
Dalam putusan MA, para pelaku lainnya yang terungkap ialah Hadi Saputra alias Bolang, Eka Sandy alias Tiwul, Jaya alias Kliwon, Supriyanto alias Kasdul, Sudirman, Saka Tatal, Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
Dari nama-nama pelaku tersebut, terdapat tiga orang yang dijadikan daftar pencarian orang (DPO), yakni Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
Ketika hari kejadian pada Sabtu, 27 Agustus 2024 tersebut, para pelaku berkumpul di warung Ibu Nining, Jalan Peruangan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon sekira pukul 19.30 WIB. Perkumpulan tersebut terungkap bahwa para pelaku pesta miras dengan meminum ciu yang dicampur soda, serta obat jenis trihek.
Selang satu jam, tepatnya pukul 20.30 WIB, para pelaku pindah ke depan SMPN 11 Jalan Perjuangan Majasem, Kota Cirebon. Saat berkumpul di SMPN 11 tersebut, terdakwa Andi mengakui memiliki masalah dengan Geng XTC. Andi lantas meminta bantuan Geng Moonraker untuk mencari XTC.