BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah menjadikan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tumbal Politik balas dendam kekuasaan. Hal itu terlihat setelah KPK menyita handphone (HP) milik Hasto dari stafnya yang dinilai dengan cara menjebak.
“Pemanggilan dan pemeriksaan Hasto Kristiyanto (Hasto), Sekjen PDIP, sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku oleh Penyidik KPK, pada hari Senin, 10 Juni 2024, merupakan suatu akrobat politik yang sangat tidak elok dipertontonkan oleh KPK,” kata Koordinator TPDI (Tim Pembela Demokrasi Indonesia) dan Advokat Perekat Nusantara Petrus Selestinus kepada wartawan, Rabu (12/6).
Petrus menyebut, dalam kasus penyitaan HP dan tas milik Hasto, KPK melakukan penyitaan itu tidak dari tangan Hasto. Tetapi dari seorang staf Hasto yang diduga dengan cara menjebak.
“Namun apa yang dihadapi oleh Hasto, ketika bertemu dengan penyidik KPK, ternyata KPK menunjukan sikap dan perilaku yang arogan, pemer kekuasaan bahkan memperlakukan Hasto sebagai seorang tersangka, karena KPK serta merta melakukan upaya paksa dengan menyita HP dan tas tangan milik Hasto di luar prosedur hukum,” ucap Petrus.
Ia menilai, penyitaan HP dan tas tangan milik Hasto akan dijadikan KPK sebagai bagian dari alat bukti permulaan yang cukup bagi penyidik dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka. Padahal Hasto statusnya merupakan saksi bukan tersangka.
Ia menyebut, sesuai prinsip hukum acara tentang penyitaan terhadap suatu barang dari seseorang, barang itu harus merupakan hasil dari kejahatan atau alat untuk melakukan kejahatan serta dilakukan berdasarkan KUHAP dan ketentuan pasal 46 dan 47 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK.
“Hanya barang milik Tersangka, atau barang yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana korupsi atau barang hasil kejahatan korupsi yang dimiliki oleh tersangka, maka KPK dapat melakukan penyitaan di luar mekanisme KUHAP, artinya penyitaan itu cukup dilakukan dengan izin dari Dewas KPK atau dapat dimintakan izin segera setelah penyitaan terjadi (pasal 46 dan 47 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 19 Tahun 2019),” cetus Petrus.
Petrus meyebut, tindakan KPK menyita ponsel dan tas tangan milik Hasto berimplikasi kepada tindakan sita KPK menjadi tidak sah. Karena itu, KPK harus segera mengembalikan kedua barang milik Hasto tersebut.
“Implikasi hukum lainnya adalah KPK bisa digugat praperadilan dan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan berdasarkan ketentuan pasal 66 UU No.19 Tahun 2019 Tentang KPK. Sejalan dengan KPK dilaporkan ke Dewas KPK sebagai pelanggaran Etik, semata-mata karena KPK tidak cermat membaca ketentuan pasal 46 dan 47 UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 20 Tahun 2002 Tentang KPK,” tegas Petrus.
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango sebelumnya menyatakan bahwa penyitaan telepon genggam atau handphone (HP) milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bagian dari upaya pencarian daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku. Ponsel milik Hasto disita KPK saat menjalani pemeriksaan, dalam kapasitasnya sebagai saksi, pada Senin (10/6) kemarin.
“Kami pimpinan itu yang pertama menginstruksikan terus bahwa cari Harun Masiku (HM). Lanjut langkah-langkah yang dilakukan teman-teman penyidik mungkin bagian daripada perintah pimpinan bahwa memang upaya terus pencarian HM itu terus harus dilakukan,” kata Nawawi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6).
Meski demikian, Nawawi tidak tahu jika penyidik KPK Rossa Purbo Bekti menyita ponsel Hasto Kristiyanto, pada pemeriksaan kemarin.
“Kemarin saya sendiri ada giat di Surabaya, sehingga baru tadi pagi saya minta pak Deputi Penindakan untuk memberi penjelasan kepada kami apa yang berlangsung, yang seperti diberitakan kemarin,” ucap Nawawi.
Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini menegaskan, pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto tidak bernuansa politis. Sebab, pihaknya tengah bekerja keras untuk mencari Harun Masiku.
“Saya pastikan yang kami perintahkan kepada tim penyidik cari dan tangkap HM,” pungkas Nawawi