NASIONAL
NASIONAL

SYL Minta Pemblokiran Rekeningnya Dicabut, Alasannya supaya Bisa Menafkahi Keluarga

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk agar pemblokiran terhadap rekeningnya dicabut. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal itu disampaikan kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/6).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Yang Mulia, mohon izin, terkait dengan apa yang pernah dimohonkan oleh klien kami, soal pembukaan rekening untuk menafkahi kehidupan keluarga. Maka, mohon berkenan kami akan menyampaikan suratnya kepada yang mulia untuk dipertimbangkan,” kata Koedoeboen dalam persidangan.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Mendengar permintaan itu, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyebut persidangan ini masih berlangsung. Sehingga Majelis Hakim masih membutuhkan barang bukti. “Tapi kalau memang sudah tidak ada relevansinya dengan pemeriksaan perkara ini dalam hal pembuktian, tentunya kami akan ambil sikap, ya kan,” ucap Rianto.

Berita Lainnya:
Diduga Dihajar Wali Kelas, Siswa SMP di Bogor Pulang Babak Belur, Pihak Sekolah: Jatuh di Toilet
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Rianto juga berpesan agar jaksa penuntut umum (JPU) KPK dapat memperhatikan permintaan kubu SYL itu. Sehingga nantinya dapat dicek apakah rekening yang diajukan pencabutan blokir merupakan barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum dalam persidangan atau bukan.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Kalau masih barang bukti dan dalam sitaan, dalam pemblokiran, masih dibutuhkan untuk pemeriksaan perkara ini. Tentunya lain ceritanya, kan gitu. Kalau nggak dibutuhkan lagi, kami akan ambil sikap, begitu ya,” tegas Rianto.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

SYL saat ini tengah diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp 44.546.079.044 dan penerimaan gratifikasi senilai Rp 40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Berita Lainnya:
CCTV Mati hingga Karutan Cuti, Kaburnya Gembong Narkoba Miliki Kesamaan Pola

Dalam proses persidangan, terungkap SYL menggunakan uang diduga hasil memeras untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, serta mengalirkan uang ke Partai NasDem. SYL juga disebut menggunakan travel Suita dan Maktour untuk perjalanan ke luar negeri termasuk melaksanakan ibadah umrah.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya