BANDA ACEH – Polda Maluku menangkap tiga terduga pelaku pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Tiga orang ini merupakan siswa SMP. Mereka mencabuli dan memperkosa teman sebayanya, yang juga masih SMP, di kuburan Cina di Kelurahan Benteng, Kota Ambon, pada April 2024 sekitar pukul 14.00 WIT.Plt Kabid Humas Polda Maluku AKBP Aries Aminnullah mengatakan para pelaku, yaitu JP, AK dan DS dan dua korbannya itu bermukim di kawasan berbeda di Kota Ambon.
Aries mengatakan perbuatan ketiga siswa SMP itu dilakukan terhadap kedua korban yang sudah dalam keadaan mabuk minuman keras jenis sopi. Mirisnya, perbuatan itu mereka rekam menggunakan kamera ponsel. Walhasil, aksi bejat itu viral di media sosial.
“Kasus ini dilaporkan orang tua korban kemarin dengan laporan polisi nomor: LP/B/213/VI/2024/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, Tanggal 13 Juni 2024,” kata AKBP. Aries Aminnullah di Ambon, Jumat (14/6).
Aries mengatakan kasus ini bermula saat ketiga pelaku bersama para korban dan tiga teman wanita yang lain mengkonsumsi miras jenis sopi sebanyak 3 botol.
“Setelah habis tiga botol miras, terduga pelaku AK kembali membeli dua botol lagi. Mereka lalu mengkonsumsi sampai tersisa satu botol,” kata Aries.
Tersisa satu botol sopi, ketiga teman korban yang perempuan itu pamit pulang karena sudah mabuk. Sementara para pelaku dan kedua korban kembali melanjutkan mengkonsumsi miras hingga tersisa setengah botol.
“Kedua korban sudah mabuk berat dan terjadi perbuatan pencabulan serta persetubuhan terhadap korban sambil pelaku merekam kejadian tersebut. Rekaman video asusila ini akhirnya viral di media sosial dan diketahui oleh salah satu Kakak korban,” ujar dia.
Perbuatan para pelaku akhirnya terungkap setelah viral di media sosial. Orang tua korban yang tidak terima dan langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Kemudian para pelaku ditangkap oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Maluku dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Orang tua korban merasa keberatan sehingga datang melapor ke SPKT Polresta Ambon guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kedua korban telah diperiksa, termasuk 4 saksi lainnya sudah dimintai keterangan. Penyidik juga telah menyita tiga buah handphone sebagai barang bukti.
“Kasus ini sudah dilimpahkan ke Subdit PPPA Ditreskrimum Polda Maluku. Para korban juga sudah dilakukan VER, dan ketiga pelaku telah diamankan,” kata dia.