SK tersebut diserahkan langsung Rektor USK, Prof. Dr. Ir. Marwan di Ruang VIP AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, 14 Juni 2024. Turut hadir dalam penyerahan itu, Direktur Direktorat Sumber Daya, Prof. Dr. drh. Muhammad Hambal, serta sejumlah Dekan dari berbagai fakultas.
Para pegawai yang diangkat terdiri dari dosen dan tenaga kesehatan, yang akan bertugas di unit kerja masing-masing, termasuk di Klinik Pratama dan Rumah Sakit Pendidikan USK.
Baca juga: Sinergi Kemendikbudristek dan Humas USK Tingkatkan Komunikasi Publik
Dalam kesempatan itu, Rektor USK mengucapkan selamat kepada para pegawai baru dan mengingatkan mereka untuk menjalankan tugas dengan penuh dedikasi.
“Pegawai PPPK ini kontrak kerjanya selama lima tahun. Kemudian, kinerjanya akan dievaluasi untuk menentukan apakah kontrak kerjanya akan diperpanjang atau tidak,” ujar Prof. Marwan.
Sebab itu, Rektor mengingatkan mereka untuk menjalankan tugasnya dengan sebaik mungkin, dan mampu menjaga reputasi USK.
“Kami berharap kerjasama dari semua pihak untuk bekerja dengan sepenuh hati, sehingga kontrak kerja yang berdurasi lima tahun ini dapat diperpanjang berdasarkan kinerja kalian untuk universitas,” ujar Prof. Marwan.
Selain itu, Rektor mengungkapkan, kehadiran pegawai PPPK ini sangatlah penting dalam mendukung kinerja universitas. Apalagi saat ini USK sudah bertransformasi menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN BH).
Rektor juga menekankan pentingnya membangun komunikasi yang baik antara pegawai dan pimpinan untuk mendukung kinerja universitas secara keseluruhan.
“Bangun komunikasi yang baik dengan pimpinan atau rekan kerja. Dengan demikian, peran PPPK ini bisa optimal dalam mendukung kinerja pada unit kerja masing-masing, yang secara tak langsung turut berdampak pada kinerja universitas,” pungkas Prof. Marwan. []