Novel Baswedan dkk Gugat Batas Usia Minimal Pimpinan KPK, Ketua KPK: itu kan Kewenangannya MK
NASIONAL
NASIONAL

Novel Baswedan dkk Gugat Batas Usia Minimal Pimpinan KPK, Ketua KPK: itu kan Kewenangannya MK

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango merespons mengenai gugatan aturan batas usia minimal pimpinan lembaga antirasuah itu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISMENTS

Gugatan tersebut didaftarkan oleh sejumlah mantan pegawai KPK, di antaranya Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, Harun Al Rasyid, Budi Agung N, Andre Dedy Nainggolan, Herbert Nababan, Andu Abd Rachman.

Kemudian, Rizka Anungnata, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Falentino, Farid Gagantika, dan Walgy Gagantika.

ADVERTISMENTS

Mereka meminta MK mengembalikan batas minimal usia pimpinan KPK berusia 40 tahun.

Merespons hal itu, Nawawi mendoakan gugatan yang diajukan tersebut dapat dikabulkan MK.

ADVERTISMENTS

Namun demikian, katanya, hal tersebut tetap merupakan kewenangan para hakim konstitusi.

“Ya mudah-mudahan aja (dikabulkan). Tapi itu kan kewenangannya MK permohonan itu seperti apa,” kata Nawawi, kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Program Studi Doktor Hukum Fakuktas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (13/6/2024).

Berita Lainnya:
Negara Teroris Israel Dilaporkan Bersiap Pindahkan 100 Warga Gaza ke Indonesia

“Sepenuhnya kewenangan MK untuk menyikapi permohonan itu,” tambah Ketua KPK itu.

Sebelumnya, sejumlah mantan pegawai KPK itu mengajukan permohonan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi terkait minimum batas umur pimpinan KPK, Selasa (28/5/2024).

Isi dari permohonan tersebut adalah, pertama menurut mereka, salah satu faktor penting dalam menjaga indepedensi KPK adalah pimpinan KPK yang berintegritas.

Saat ini, satu pimpinan KPK menjadi tersangka serta satu pimpinan KPK mengundurkan diri karena pelanggaran etik.

Sedangkan, tiga pimpinan KPK dilaporkan dalam berbagai potensi pelanggaran etik.

“Kami mengajukan JR ini karena adanya krisis kepemimpinan yang nyata di KPK sehingga ini bukan hanya soal hak kami semata tetapi upaya membuat KPK lebih baik,” kata eks penyidik KPK Novel Baswedan dalam keterangan tertulis, Selasa.

Alasan kedua, terkait pengembalian batas usia minimal pimpinan KPK ke umur 40 tahun, sebagaimana tercantum dalam UU KPK yang lama.

Berita Lainnya:
Setelah dr Richard Lee, Hotman Paris dan Denny Sumargo segera mualaf? Derry Sulaiman: Kan ada ayatnya

Dalam permohonannya, para mantan pegawai KPK turut meminta calon pimpinan komisi antikorupsi harus pernah memiliki pengalaman di KPK sebelumnya selama lima tahun.

“Pembentukan UU KPK yang lama, termasuk penentuan umur merupakan salah satu landasan untuk mendorong agar pimpinan KPK masih memiliki jiwa muda untuk menggebrak sebagaimana batasan umur komisi lain yang hadir pascareformasi,” kata Praswad, eks penyidik KPK.

Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sempat menguji aturan batas usia bagi pimpinan KPK pada Pasal 29 huruf (e) UU KPK.

Semula mensyaratkan pimpinan KPK usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun.

Mahkamah Konstitusi lantas mengabulkan permohonan Nurul Ghufron tersebut.

Setelah perubahan, batas usia pimpinan KPK menjadi paling rendah adalah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS