NASIONAL
NASIONAL

PPATK: Rp5 Triliun Uang Judi Online Lari ke Thailand, Filipina dan Kamboja

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah menyebutkan bahwa sekitar Rp5 triliun hasil judi online atau daring dilarikan ke negara yang masuk ke dalam Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) atau Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara.”Dari angka yang ada ini, banyak juga ternyata uang dari hasil judi online dilarikan ke luar negeri dan nilainya itu di atas Rp5 triliun lebih,” kata Natsir dalam diskusi bertajuk “Mati Melarat Karena Judi” yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu (15/6/2024).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Menurutnya, negara ASEAN yang dimaksud adalah Thailand, Filipina dan Kamboja. “Ada beberapa ke negara-negara di ASEAN, ada Thailand, Filipina dan Kamboja,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Maluku, BMKG Sebut Tak Berpotensi Tsunami
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Natsir juga mengaku pihaknya mendapatkan informasi mengenai transaksi keuangan itu dari para penyedia jasa keuangan. Lalu, dari laporan transaksi keuangan mencurigakan itu, PPATK menyampaikan hasil analisis dan pemeriksaannya kepada penyidik.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Memang mekanismenya kami sudah tahu bagaimana dari pelaku dikirim ke bandar kecil, dari bandar kecil kemudian ke bandar besar, dan sebagian bandar besar yang dikelolakan luar negeri itu,” jelas Natsir.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Selain itu, dia mengatakan PPATK menemukan perputaran uang judi online mencapai angka Rp600 triliun pada kuartal pertama tahun 2024.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sebelumnya, PPATK mencatat transaksi kegiatan judi daring di Indonesia dalam kuartal 1 periode Januari-Maret 2024 mencapai angka fantastis. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut transaksi fantastis akibat judi daring itu lebih dari Rp100 triliun.

Berita Lainnya:
Sudah 282 Politisi Ditangkap, Dewas KPK: Parpol jadi Episentrum Korupsi
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Apabila diakumulasikan dengan periode sebelumnya, angkanya sudah lebih dari Rp600 triliun. “Di semester satu ini disampaikan pak kepala, Pak Ivan menembus angka Rp600 triliun lebih pada kuartal pertama pada 2024,” tambahnya.

Natsir menilai laporan terkait judi online menjadi bagian terbesar dari laporan transaksi keuangan yang mencurigakan yang diterima yaitu 32,1 persen, kemudian penipuan berada di angka 25,7 persen dan tindak pidana lain 12,3 persen serta korupsi di 7 persen.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya