BANDA ACEH – Iptu Rudiana, ayah Eky yang jadi korban pembunuhan di Cirebon 2016 silam, dilaporkan ke Polres Cirebon Kota oleh Farhat Abbas Kuasa Hukum Saka Tatal—pelaku pembunuhan yang sudah bebas dari penjara.Farhat dan timnya melaporkan Iptu Rudiana atas dugaan rekayasa pada pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam.
Farhat menduga adanya kejanggalan dalam keterangan penyebab kematian Vina dan Eky yang disampaikan oleh Iptu Rudiana.
“Kami laporkan karena pengakuan dari Rudiana seolah-olah dia sudah langsung tahu bahwa yang membunuh itu 11 orang. Kemudian yang mengakibatkan kematian adalah dari tusukan samurai dan luka segala macam. Tapi kenyataannya berbeda dengan apa yang terjadi,” kata Farhat, Selasa (18/6/2024).
Farhat mengatakan pihak kepolisian kini telah menetapkan 9 orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky padahal awalnya adalah 11 orang.
“Karena sekarang kaitannya dengan Pegi Perong itu tetap seolah-olah kejadiannya seperti itu. Tidak berubah. Artinya dulu ada 11 sekarang tinggal 9,” ujar dia.
“Kalau dulu itu rekayasa dan arahan yang didampingi penyidikan atau dilaporkan oleh ayah korban, kita maunya bukan hilang dua. Kalau perlu mereka semua bebas dan merdeka dari kezaliman penyidikan, penuntutan dan hukuman,” terangnya.
Farhat berharap Polres Cirebon Kota bisa memproses laporan dugaan rekayasa keterangan yang dilakukan oleh Iptu Rudiana.
“Kami berharap laporan ini ditindak, diproses. Kemudian jika ada kesalahan diluruskan. Kita turut berduka cita atas wafatnya anak Pak Rudiana. Tapi kita juga sangat sedih Indonesia berduka jika proses penanganannya seperti itu,” pungkas dia.