Minggu, 07/07/2024 - 13:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kuasa Hukum Pegi Surati KY, MA, dan KPK Jelang Praperadilan, Ini Alasannya

 INDRAMAYU -– Kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, sudah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka kliennya itu ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sidang perdananya dijadwalkan akan berlangsung pada 24 Juni 2024.

Sejumlah persiapan pun dilakukan tim kuasa hukum Pegi. Tujuannya untuk membebaskan kliennya dari segala tuduhan sebagai pembunuh Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Selain menyiapkan saksi dan bukti, tim kuasa hukum Pegi juga telah berkirim surat ke sejumlah instansi yang terkait. Yakni, Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tujuannya, agar berbagai institusi yang berwenang ikut mengawasi supaya praperadilan bisa berjalan fair, objektif,” ujar salah seorang kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, saat ditemui di ruang kerjanya, di Kabupaten Indramayu, Selasa (18/6/2024).

Berita Lainnya:
Polda Jabar: Penetapan Pegi Sebagai Tersangka Berdasarkan Bukti

 

Toni mengungkapkan, pihaknya yakin Pegi tidak melakukan tindakan pidana pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Pihaknya juga yakin tim penyidik tidak punya alat bukti untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Untuk mengantisipasi, menyiapkan praperadilan, karena kami yakin alat bukti yang dimiliki penyidik minim atau tidak ada. Khawatir hakim ‘masuk angin’, maka kami akan melakukan sejumlah langkah,’’ kata Toni.

Pertama, kata Toni, pihaknya sudah berkirim surat kepada Komisi Yudisial. Dalam surat itu, pihaknya memohon agar lembaga tersebut mengawasi proses praperadilan.

Kedua, lanjut Toni, pihaknya akan menyurati badan pengawasan hakim di Mahkamah Agung (MA). Tujuannya, agar badan pengawasan MA juga memonitor dan mengawasi proses praperadilan supaya berjalan fair.

Berita Lainnya:
Di Markas PDIP, Hasto Ungkit Kembali Momen Kedinginan Diperiksa KPK

Ketiga, pihaknya juga akan menyurati KPK agar memonitor penegak hukum yang sedang melakukan proses praperadilan, menyidangkan, dan memeriksa praperadilan. Tak hanya pada hakimnya, melainkan juga panitera, panitera pengganti, maupun penyidik.

“Kami meminta KPK agar memonitor penegak hukum yang sedang memeriksa pra peradilan ini,” kata Toni.

Toni berharap, praperadilan bisa berjalan secara fair dan bisa memberikan keadilan kepada Pegi. Dia menyatakan, kliennya itu bukan pelaku perkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky.

Toni mengatakan, pelaporan ke MA maupun KPK itu rencannya akan dilakukan pada Rabu besok. Sedangkan pelaporan ke KY sudah dilakukan.

“Insya Allah pada Rabu akan kami lakukan ke Bawas MA dan KPK,” kata Toni. 

Sumber: Republika


Reaksi & Komentar

أَوْ يُصْبِحَ مَاؤُهَا غَوْرًا فَلَن تَسْتَطِيعَ لَهُ طَلَبًا الكهف [41] Listen
Or its water will become sunken [into the earth], so you would never be able to seek it." Al-Kahf ( The Cave ) [41] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi