Takut Tangkap Hasto dan Harun Masiku, GNK: KPK Masih Perlu Dipertahankan?

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Berlarutnya kasus Harun Masiku yang diduga melibatkan elite Parpol penguasa, Hasto Kristiyanto, bukti bahwa lembaga super body KPK tak lebih sebagai lembaga politis yang tidak diperlukan lagi keberadaannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang melibatkan elite penyelenggara negara.

Sindiran itu disampaikan inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syukur Ali Hamdi Al Hamid, saat dikonfirmasi terkait pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang berharap Harun Masiku segera ditangkap, beberapa waktu lalu.

Habib Syakur mendesak agar Pemerintahan Jokowi maupun Pemerintahan Prabowo segera mempersiapkan jaksa karir yang berintegritas, menjadi calon jaksa agung mendatang, menangani kasus-kasus korupsi besar yang merugikan keuangan negara.

Ulama asal Malang itu menilai, keberadaan Kejaksaan Agung yang berintegritas dan tidak terpolitisasi sangat penting dalam penegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Karut marut permasalahan hukum saat ini diakibatkan demoralisasi lembaga hukum dan tersandera kepentingan elite Politik kekuasaan dan mafia hukum.

“Pencalonan jaksa agung harus dari jenjang karir yang tegas dan bukan dari pensiunan jaksa,” tutur Habib Syakur, seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (18/6).

Menurutnya, saat ini publik sangat mengapresiasi keberanian Kejaksaan Agung menangani kasus korupsi timah yang merugikan negara ratusan triliun, di sisi lain publik juga melihat ketakutan KPK menangani kasus Harun Masiku, karena melibatkan elite politik dari partai penguasa.

Sebab itu Habib Syakur mendorong pemerintah dan DPR melakukan evaluasi atas keberadaan KPK yang takut menangkap Harun Masiku, dan diduga melibatkan Hasto Kristiyanto.

“Kami minta terus dilakukan penguatan Kejaksaan Agung untuk menyelamatkan keuangan negara, pemerintah dan DPR harus menguatkan Kejaksaan melalui revisi UU Kejaksaan, agar lebih super body, dan sebaiknya KPK dibubarkan,” tutupnya.

Exit mobile version