NASIONAL
NASIONAL

Wow! 15 Anggota Polrestabes Medan Jadi Buron Kasus Perampokan Sepeda Motor Modus CoD

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – 15 personel Polrestabes Medan kini menjadi buronan atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan pidana dan pelanggaran kode etik.Kepala Sub Bidang Humas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar mengatakan sebagian dari 15 polisi yang jadi DPO ternyata terlibat dugaan perampokan modus jual beli sepeda motor Cash On Delivery (COD) pada tahun 2022 lalu.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Diketahui, Oktober tahun 2022 lalu, tiga anggota Polrestabes Medan, yaitu Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra, dan Bripka Firman Bram Sidabutar ditangkap lebih dulu dan sudah diadili.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Sonny saat dikonfirmasi sebagian dari 15 personel masuk DPO tersebut masuk ke dalam komplotan yang sebelumnya sudah ditangkap.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Mereka masuk ke dalam daftar pencarian orang karena terlibat perampokan termasuk komplotannya ini,”kata Sonny, Selasa (18/6/2024).

Berita Lainnya:
Chris Brown Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual di Yacht Milik Sean 'Diddy' Combs
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Namun demikian, sejumlah personel lain juga sudah ditahan dan menjalani persidangan, salah satunya Aiptu Sutarso.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sonny menyebut mereka sudah dipecat dan sebagian sudah menjalani proses peradilan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Statusnya iya (sudah dipecat).

Berikut adalah nama 15 polisi tersebut:

  1. Bripka Sutrisno
  2. Bripka Ari Galih
  3. Aiptu Sutarso
  4. Bripka Riswandi
  5. Brigadir Afriyanto Maha
  6. Brigadir Sapril
  7. Brigadir Muhammad Ade Nugraha
  8. Brigadir Jefri Suzaldi
  9. Brigadir Eliot TM Silitonga
  10. Brigadir Muladi
  11. Brigadir Refandi
  12. Briptu Haris K Putra
  13. Bripda Erdi Kurniawan
  14. Bripda Hasanuddin Sitohang
  15. Brigadir Rudianto Ginting.

3 Anggota Samapta Polrestabes Medan Dipecat

 

Sebelumnya Propam Polda Sumut memecat tiga anggota Polrestabes Medan dalam sidang Selasa (11/11/2022),

Berita Lainnya:
Soal Penangguhan Gelar Doktor Bahlil, Mendiktisaintek: Kita Tidak Intervensi

Ketiga oknum Polisi tersebut, yakni: Bripka Arih Galih Gumilang, Brigadir Satsamapta, Kesatuan Polrestabes Medan, Bripka Firman Bram C Sidabutar, Brigadir Satsamapta, Kesatuan Polrestabes Medan, dan Briptu Harus Kurnia Putra, Brigadir Satsamapta, Kesatuan Polrestabes Medan.

Baca juga:  Sosok Bripka SR, Oknum Polisi Rudapaksa Siswi SD Berulang Kali, Minta Kasusnya Tak sampai Pengadilan

Ketiga oknum tersebut diduga melakukan tindak pidana percobaan Pemerasan dan percobaan Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 363 ayat (1) ke 4 e Jo Pasal 53 KUHPidana.

Korban adalah ULI Arti Boru Tarigan dan Fasha Ferdilan Sembiring sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3125/X/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 6 Oktober 2022 lalu.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya