Sabtu, 06/07/2024 - 10:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mabes Polri Ungkap Terpidana Kasus Vina Cirebon Pernah Datangkan Saksi Bayaran

BANDA ACEH  – Mabes Polri mengungkap adanya dugaan pemberian keterangan palsu selama sidang para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016. 

 

“Di dalam fakta pengadilan itu ada saksi yang didatangin oleh pengacara para pelaku, beserta orang tua para pelaku, yang diminta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan fakta,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho kepada wartawan, Kamis (20/6).

 

“Bahkan, mohon maaf itu diming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat, dan apa yang diketahui,” imbuhnya.

Berita Lainnya:
PKS Tak Terima Disebut Minyak dan Air dengan PDIP: Yang Ngomong Gitu Pikniknya Kurang Jauh

 

Atas dasar itu, penyidik membuka peluang untuk adanya tersangka baru. Namun, hal itu butuh penyidikan lanjutan.

 

“Sangat dimungkinkan nanti akan ada LP berikutnya apabila kasus ini berlanjut, namun saat ini Polri sedang fokus untuk penanganan penuntasan kasus almarhum Eki maupun ananda Vina,” pungkas.

 

Sebelumnya, DPO Pegi Setiawan alias Perong alias Robi resmi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon. Hal itu diungkap usai Polda Jawa Barat melakukan konferensi pers usai menangkap Pegi beberapa waktu lalu di kawasan Bandung.

 

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari yang bersangkutan. 

Berita Lainnya:
Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Lampung Ditangkap Polisi

 

Ia menyebut bahwa Pegi terbukti melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

“Dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun,” tegas Jules kepada wartawan dalam konferensi pers, Minggu (26/5).


Reaksi & Komentar

الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَالْبَاقِيَاتُ الصَّالِحَاتُ خَيْرٌ عِندَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَخَيْرٌ أَمَلًا الكهف [46] Listen
Wealth and children are [but] adornment of the worldly life. But the enduring good deeds are better to your Lord for reward and better for [one's] hope. Al-Kahf ( The Cave ) [46] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi