Sabtu, 06/07/2024 - 13:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EDUKASI
EDUKASI

Diskusi Ilmiah MH Kesehatan UNPAB, Bahas Pidana Dugaan Malpraktik di Indonesia  

MEDAN – Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) kembali menggelar acara diskusi ilmiah “Webincang” yang kali ini bertemakan “Meninjau Pembuktian dalam Kasus Pidana Dugaan Malpraktik di Indonesia”.

Seminar ini diadakan secara langsung dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya, pada Jumat (21/6/2024).

Diskusi Ilmiah dibuka dengan sambutan dari Ketua Program Studi Magister Hukum Kesehatan, Dr. T. Riza Zarzani. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya diskusi ilmiah seperti ini guna menambah ilmu pengetahuan yang sangat relevan dalam kehidupan sehari-hari.

“Malpraktik bisa berkenaan langsung dengan siapa saja. Semoga diskusi ini membawa manfaat, dan terima kasih kepada para narasumber yang telah menyediakan waktunya,” kata Riza saat membuka kegiatan tersebut.

Berita Lainnya:
Kritik Peran AS di Genosida Gaza, 12 Anak Buah Joe Biden Mundur

Dalam diskusi ini, Marlina, memberikan paparan mendalam mengenai pembuktian dalam persidangan. “Bagi penuntut hukum, pembuktian merupakan usaha untuk meyakinkan hakim berdasarkan alat bukti yang ada agar terdakwa dinyatakan bersalah sesuai surat dakwaan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, bagi terdakwa atau penasihat hukumnya, pembuktian adalah usaha untuk meyakinkan hakim agar terdakwa dibebaskan, dilepas dari tuntutan hukum, atau setidaknya mendapatkan keringanan hukuman berdasarkan alat bukti yang ada.

Selain itu, turut serta Rahmayanti, sebagai narasumber dan membahas mengenai malpraktik medik serta pertanggungjawaban hukumnya. Menurutnya, malpraktik adalah kelalaian yang mengakibatkan kerugian pada korban.

Berita Lainnya:
Oknum Pendeta Dipolisikan Para Korban UOB atas Dugaan Pencucian Uang Rp52 Miliar

Ia menegaskan bahwa malpraktik bisa terjadi karena kesengajaan, kelalaian, atau ketidaksengajaan, dan hal ini mencerminkan bahwa dokter juga manusia yang bisa melakukan kesalahan.

“Ada penerapan hukum untuk mempertanggungjawabkan malpraktik tersebut,” ucap Rahmayanti.

Acara ini dihadiri oleh mahasiswa, akademisi, dan praktisi hukum yang antusias mengikuti diskusi dan tanya jawab. Dengan diadakannya kegiatan ini, peserta dapat lebih memahami aspek hukum dalam kasus malpraktik dan pentingnya pembuktian dalam persidangan, serta bagaimana menerapkannya dalam praktik hukum di Indonesia.[]


Reaksi & Komentar

قُل لَّوْ كَانَ الْبَحْرُ مِدَادًا لِّكَلِمَاتِ رَبِّي لَنَفِدَ الْبَحْرُ قَبْلَ أَن تَنفَدَ كَلِمَاتُ رَبِّي وَلَوْ جِئْنَا بِمِثْلِهِ مَدَدًا الكهف [109] Listen
Say, "If the sea were ink for [writing] the words of my Lord, the sea would be exhausted before the words of my Lord were exhausted, even if We brought the like of it as a supplement." Al-Kahf ( The Cave ) [109] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi