NASIONAL
NASIONAL

Kasus Vina Cirebon Masih ‘Kusut’, Kapolri: Penyelidikan Awal Kasus Vina Tidak Ilmiah

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Penyidikan kasus pembunuhan sadis Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon belum belum juga menemui titik terang.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyinggung penyelidikan awal kasus kematian pasangan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat beberapa waktu silam yang tidak menggunakan metode Scientific Crime Investigation.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Wakapolri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan hal tersebut yang membuat banyaknya spekulasi yang berujung menjadi tudingan adanya kejanggalan dalam penyidikan kasus Vina dan Eky.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung dengan scientific crime investigation,” kata Agus saat membacakan amanat Jenderal Sigit di hadapan wisudawan STIK-PTIK, Jakarta pada Kamis (20/6).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Sehingga timbul isu persepsi negatif terdakwa mengaku diintimidasi, korban salah tangkap, dan penghapus dua DPO yang dianggap tidak profesional,” sambungnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Menurutnya, scientific crime investigation ini punya banyak peran penting untuk proses penyidikan suatu perkara agar mendapatkan bukti yang kuat dan valid.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Menjadi penyidik yang profesional dan terhindar dari perbuatan menyimpang, mengedepankan scientific crime investigation dalam pengungkapan perkara, dalam pengungkapan perkara, bukti harus terang dari cahaya, lebih terang dari cahaya,” ucapnya.

Agus memberi contoh penyidikan kasus yang menerapkan scientific crime investigation yakni kasus pembunuhan Dokter Mawartih di Papua.

Berita Lainnya:
KTKI-P Adukan Kebijakan Kemenkes ke Lapor Mas Wapres

“Dalam pengungkapan kasus pembunuhan dokter Mawartih di Papua, berdasarkan scientific crime investigation, pelaku berhasil diidentifikasi dengan hasil pengujian sampel DNA pada barang bukti,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Agus yang menyampaikan amanat Kapolri, menegaskan kepada seluruh penyidik untuk tidak tergesa-gesa dalam menangani sebuah kasus. Bahkan, kalau perlu libatkan para ahli guna membuat penyidikan menjadi transparan dan ilmiah.

“Hindari pengambilan kesimpulan penanganan perkara secara terburu-buru, sebelum seluruh bukti dan fakta lengkap dikumpulkan yang tentunya melibatkan ahli pada bidangnya,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia juga meminta kepada penyidik agar proaktif kepada masyarakat dalam menyampaikan sebuah perkembangan kasus.

“Penyidik harus mampu segera memberikan kepastian hukum terhadap setiap perkara yang dilaporkan masyarakat. Hindari penyidikan yang berlarut-larut sehingga timbul permasalahan baru yang bukan hanya merugikan masyarakat namun juga institusi,” tuturnya.

“Lakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tambah Agus.

Polisi juga mengungkap fakta dalam persidangan kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan pacarnya, Muhammad Rizky alias Eky (16) di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menyebut ada dugaan intervensi yang didapat oleh para saksi dari pihak pelaku agar berbohong kala itu.

Berita Lainnya:
Ivan Sugianto Terancam 3 Tahun Bui Buntut Paksa Siswa Menggonggong

“Di dalam fakta pengadilan itu ada saksi yang didatangin oleh pengacara para pelaku beserta orang tua para pelaku, yang minta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya,” ujar Sandi di Mabes Polri, Jakarta.

Meski begitu, Sandi tak menjelaskan secara pasti siapa pelaku yang dimaksud. Sebab, diketahui kala itu ada delapan orang terdakwa yang menjalani persidangan.

Sedangkan, satu tersangka baru bernama Pegi Setiawan alias Perong baru ditangkap beberapa waktu lalu setelah buron delapan tahun. Sandi hanya mengatakan intervensi yang didapat saksi bahkan diiming-imingi sejumlah uang untuk hal tersebut.

“Bahkan, mohon maaf, itu diming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat, dan apa yang diketahui,” sambung dia.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly merespon soal kabar bahwa tujuh terpidana kasus Vina Cirebon pernah mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2019 lalu.

Grasi tersebut kemudian ditolak oleh Presiden Jokowi. Ketujuh terpidana tersebut diantaranya Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman.

Menurut Yasonna Ia harus mengecek terlebih dahulu mengenai berkas adanya pengajuan grasi tersebut. “Saya harus cek dulu itu, cek dulu,” kata Yasonna.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya