Sabtu, 06/07/2024 - 13:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Khalifah Utsman Terapkan Dua Kali Adzan Shalat Jumat, Haruskah Disebut Bid’ah?

Umat muslim melaksanakan shalat Jumat terakhir di bulan Ramadhan 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (5/4/2024). Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal 1445 Hijriah jatuh pada Rabu, 10 April 2024 mendatang, sementara lembaga Falakiyah PBNU akan melakukan pemantauan hilal terlebih dahulu pada 9 April 2024 besok. Untuk diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Agama telah memprediksi lebaran tahun ini akan jatuh pada tanggal 10 April atau dirayakan secara serentak di seluruh Indonesia, meski demikian, pemerintah akan memastikan penetapan 1 Syawal setelah sidang isbat pada Selasa 9 April 2024.

JAKARTA —  Jumat merupakan waktu mulia di dalam Islam. Setiap Jumat, kaum Muslimin khususnya bagi lelaki yang baligh diwajibkan untuk melaksanakan shalat Jumat berjamaah dua rakat. 

Berita Lainnya:
Asal Mula Hari Tasyrik dan Dua Hadits Larangan Berpuasa

Di tengah umat Islam, kita melihat ada perbedaan dalam jumlah adzan Jumat. Sebagian masjid mengumandangkan adzan Jumat dua kali, lainnya mengumandangkan adzan Jumat hanya sekali.

Perbedaan pendapat itu berangkat dari cara memahami nash hadits shahih berikut ini dengan cara yang berbeda. 

 

كَانَالنِّدَاءُ يَوْمَ الجُْمُعَةِ أَوَّلُهُ إِذَاجَلَسَ الإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ فَلَمَّاكَانَ عُثْمَانُ  وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَر  عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّوَكَثرَُ النَّاسُ زَادَ النِّدَاءَ الثَّالِثَ عَلَى الزَّوْرَاءِ

Dari As-Saib bin Yazid ra berkata, “Dahulu panggilan adzan hari Jumat awalnya pada saat imam duduk di atas mimbar, di masa Rasulullah SAW, Abu Bakar dan Umar radhiyallahuanhuma. Ketika masuk masa Utsman dan manusia bertambah banyak, ditambahkan adzan yang ketiga di atas Zaura’.Tidak ada di zaman Nabi SAW muadzin selain satu orang.(HR. Bukhari).

Berita Lainnya:
Tanda Kiamat Budak Melahirkan Tuannya, Apa Maksudnya?

Ustaz Ahmad Sarwat dalam bukunya Hukum-Hukum Terkait Ibadah Shalat Jumat menjelaskan, Zaura’ adalah sebuah tempat yang terletak di pasar kota  Madinah saat itu. Al-Qurthubi mengatakan bahwa Utsman ra memerinahkan untuk dikumandangkan adzan di suatu rumah yang disebut Zaura’. Secara lebih khusus, Ustaz Ahmad Sarwat mengetengahkan perbedaan dalil antara mereka yang adzan satu kali dan dua kali.

Sumber: Republika


Reaksi & Komentar

قَالَ هَٰذَا فِرَاقُ بَيْنِي وَبَيْنِكَ ۚ سَأُنَبِّئُكَ بِتَأْوِيلِ مَا لَمْ تَسْتَطِع عَّلَيْهِ صَبْرًا الكهف [78] Listen
[Al-Khidh r] said, "This is parting between me and you. I will inform you of the interpretation of that about which you could not have patience. Al-Kahf ( The Cave ) [78] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi