Pemko Banda Aceh Bakal Tertibkan Pengemis
ACEH

Pemko Banda Aceh Bakal Tertibkan Pengemis

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Pemerintahan Keistimewaan dan Kesra Sekdako Banda Aceh Bachtiar, Jumat , 21 Juni 2024 di balai kota.

ADVERTISMENTS

“Berdasarkan laporan masyarakat dan amatan di lapangan, keberadaan gepeng memang kian marak di kota kita,” ujar Bachtiar.

“Oleh sebab itu, sesuai arahan Bapak Pj Wali Kota kita instruksikan Satpol PP bersama dinas sosial, DP3AP2KB, dan dinas terkait lainnya untuk lebih gencar menertibkannya. Dari pengalaman yang sudah-sudah, mayoritas mereka berasal dari luar kota,” ujarnya.

ADVERTISMENTS

Menyoal indikasi gepeng yang terorganisir di Banda Aceh, ia menegaskan Pemko Banda Aceh akan mengambil tindakan tegas.

“Selama ini terhadap mereka yang terjaring razia, setelah kita bina, lalu kita upayakan dikembalikan ke daerah asal,” ujarnya.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Penembakan di Aceh Utara, Ikatan Muslimin Aceh Meudaulat (IMAM) dan FPI Aceh Kecam Keras Oknum Aparat TNI AL

“Tapi kalau memang tercium ada modus lain, ada oknum atau kelompok yang mengorganisir, bahkan tindak pidana seperti eksploitasi anak, kita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk ditindak lebih lanjut. Hal seperti itu tidak boleh ada di Banda Aceh,” tegasnya.

Selain itu, ia juga berharap kepada masyarakat untuk tidak melayani permintaan gepeng yang kerap mangkal di persimpangan jalan dan pusat keramaian lainnya.

“Ini sejalan dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” ujar Bachtiar.

Dalam qanun tersebut diatur bahwa setiap orang/atau badan dilarang meminta bantuan dan/atau sumbangan yang dilakukan sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan permukiman, rumah sakit, sekolah, kantor, dan tempat ibadah.

Berita Lainnya:
Gelar Buka Puasa Bersama, IKASMANTIG Santuni 154 Anak Yatim dan Fakir Miskin

“Kemudian juga termaktub jika bantuan atau sumbangan untuk kepentingan sosial, keagamaan dan kemanusiaan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari wali kota dan atau pejabat yang ditunjuk,” ujar Bachtiar.

Kepada masyarakat yang ingin berdonasi pihaknya mempersilakan untuk menyalurkan via lembaga resmi atau langsung ke kediaman yang membutuhkan.

“Mohon tidak melayani peminta-peminta di pinggir jalan karena itu justru akan membuat keberadaan mereka semakin eksis dan mencoreng wajah kota kita,” pungkasnya.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS