Sabtu, 06/07/2024 - 12:14 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Titik Lemah Kasus Vina, Pengakuan Kapolri Hingga Perlawanan Terpidana

JAKARTA — Kasus pembunuhan Vina memasuki babak baru. Berkas Pegi Setiawan yang diduga menjadi pelaku utama di balik perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Selanjutnya jaksa masih akan menilai kembali apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap apakah belum.

Namun menariknya, sejumlah terpidana yang terlebih dulu dijebloskan ke penjara kini melawan balik balik dengan mengajukan PK (Peninjauan Kembali). Enam orang terpidana telah menunjuk Peradi dalam proses Peninjauan Kembali tersebut. Perlawanan hukum akan dijalani para terpidana di meja hijau.

“Keenam terpidana memberikan kuasa langsung, selama ini dari keluarganya, memberikan kuasa langsung dan mengajukan PK,” ujar Jutek Bongso, kuasa hukum terpidana saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2024).

Polisi tentu harus bekerja keras untuk membuktikan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang sudah berlangsung 2016 silam. Masalahnya, sejak awal, perkara kasus ini dibangun dengan konstruksi bukti yang lemah. Hal itu pun diakui oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Berita Lainnya:
Panglima TNI: Tentara Bukan Lagi Dwifungsi, tapi Multifungsi

 

Saat memberikan arahan di Sekolah Ilmu Kepolisian, Kaporli membandungkan kasus Vina dengan pembunuhan Dokter Mawartih yang terjadi di pelosok timur Indonesia itu.

Dalam kasus Dokter Mawartih, tim penyidik kepolisian mampu mengusut para pelakunya secara profesional dengan menjadikan scientific crime investigation sebagai metode pembuktian yang akurat.

Namun kata Kapolri, pada pengusutan kasus Vina-Eky pada 2016 lalu, tak didukung dengan metode scientific crime investigation. Sehingga, kata Kapolri, memunculkan spekulasi-spekulasi yang berujung pada penilaian terhadap institusi kepolisian, atas kompetensi dan integritas dari para penyidiknya.

“Pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal (2016) tidak didukung dengan scientific crime investigation sehingga timbul isu persepsi negatif, terdakwa mengaku diintimidasi, terjadi korban salah tangkap, dan penghapus dua DPO yang dianggap tidak profesional,” begitu kata Kapolri.

Berita Lainnya:
Edward Hutahaean Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS 4G

Kasus Vina Kembali mencuat setelah perkara ini diangkat ke layar lebar. Setelah viral, polisi bergegas memburu tiga pelaku yang masih buron. Namun dari tiga DPO(daftar pencarian orang) yang masih kabur itu, ternyata hanya ada Pegi Setiawan. Sementara dua lainnya ternyata tidak ada.

Tidak berhenti di sana. Banyak saksi pun bermunculan. Saksi-saksi yang tampil ke publik umumnya adalah mereka yang meringankan. Termasuk pengakuan tetangga Pegi yang menyebut tersangka berada di Bandung saat kejadian, bukan di Cirebon.Teranyar yakni pengakuan Liga Akbar yang mencabut BAP pada 2016. Ia menyebut ada kronologi perkara yang tidak sesuai fakta.

 

Sumber: Republika


Reaksi & Komentar

أَفَحَسِبَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَن يَتَّخِذُوا عِبَادِي مِن دُونِي أَوْلِيَاءَ ۚ إِنَّا أَعْتَدْنَا جَهَنَّمَ لِلْكَافِرِينَ نُزُلًا الكهف [102] Listen
Then do those who disbelieve think that they can take My servants instead of Me as allies? Indeed, We have prepared Hell for the disbelievers as a lodging. Al-Kahf ( The Cave ) [102] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi