Pengakuan Orangtua Siswa SMP di Padang Tewas Diduga Disiksa Polisi, Sempat Video Call

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Siswa SMP di Padang diduga dianiaya Polisi hingga tewas. Mayat korban ditemukan mengambang di Sungai Kuranji Padang pada 9 Juni 2024. Orangtua korban telah melaporkan kejadian ini ke Polresta Padang dan meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang. 

Korban tewas bernama Afif Maulana berusia 13 tahun. 

ADVERTISEMENTS

Ayah korban, Rinal mengatakan, sepengetahuannya Afif pergi berenang bersama sanak saudaranya pada 8 Juni 2024 dan pulang pukul 18.00 WIB.

ADVERTISEMENTS

Komunikasi terakhir terjadi pukul 22.30 WIB melalui video call WhatsApp. Saat itu Afif mengaku berada di Cengkeh, Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji.

ADVERTISEMENTS

Afif mengatakan dia tengah berada di rumah temannya dan akan menonton bola pada pukul 23.30 WIB.

ADVERTISEMENTS

“Saya bertanya jam berapa dia pulang. Dia menjawab pukul 02.00 tetapi saya tegur dan suruh tidur di rumah temannya karena nantinya takut ada begal. Pada saat itu dia kirim video dia sedang memasak mi bersama teman-temannya,” tutur Rinal, Kamis (20/6/2024) sore.

ADVERTISEMENTS

Namun, Afif tak kunjung pulang. Pada 9 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB, Rinal kembali menelepon putranya, namun nomor handphonenya sudah tidak bisa dihubugi.

ADVERTISEMENTS

Beberapa jam kemudian, Rinal mendapatkan informasi dari Polsek Kuranji bahwa Aafif meninggal dunia karena tawuran dan diautopsi di Rumah Sakit Bayangkara.

“Selanjutnya membuat laporan ke Polresta dan diberitahu bahwa AM meninggal dunia karena tawuran sehingga mengalami robek patahan tulang rusuk 6 robek paru-paru,” tuturnya.

Rinal menceritakan, pada tubuh Afif ditemukan banyak luka lebam serta jejak sepatu pada bagian perut.

“Luka lebam banyak, di perut, di punggung, di pinggang, perut seperti jejak sepatu besar, tangan habis luka lebam. Ada luka, polisi bilang karena jatuh atau melompat, terus saya bilang tidak mungkin karena kalau jatuh patah-patah,” tuturnya.

Menurut Rinal, Afif adalah anak yang baik. Dia tidak yakin putranya itu ikut tawuran seperti yang dikatakan polisi. “Ada pula dikatakan karena tawuran, tetapi saya tidak yakin. Terutama melihat kejanggalan di tubuh korban. Kata temannya yang selamat dan saya temui, mereka tidak tawuran, saksi juga tidak ada yang melihat mereka tawuran,” tuturnya.

Dia meminta Kapolri, Kapolda Sumbar, Kapolresta Padang mengusut tuntas kasus ini tersebut secara terbuka dan penganiaya anaknya diadili sesuai hukum yang berlaku. “Saya tidak terima anak saya dianiaya terus ditaruh di bawah jembatan. Siapa tahu kalau dibawa ke rumah sakit nyawanya bisa tertolong. Kami tidak terima anak saya begini,” tuturnya.

Kronologi Siswa SMP di Padang Tewas Diduga Dianiaya Polisi 

Pelajar SMP di Padang diduga dianiaya Polisi hingga tewas. Jasad Afif Maulana ditemukan di Sungai Kuranji Padang pada 9 Juni 2024. 

Berdasarkan keterangan Lembaga Bantuan Hukum Padang, Afif Maulana bersama dengan temannya inisial A sedang mengendarai sepeda motor sekitar pukul 04.00WIB pagi.  

Direktur LBH Padang Indira Suryani yang menerima keterangan A, bahwa mereka diadang oleh sekelompok Polisi yang sedang patroli. 

Pada saat itu disebut ada terjadi tawuran antar pemuda di lokasi tersebut. 

A mengatakan bahwa para Polisi itu menendang sepeda motor mereka hingga terjatuh. 

Lalu Polisi menahan mereka secara terpisah. 

Indira mengatakan bahwa korban mengalami luka lebam dan patah tulang. 

“Pada saat polisi menghampiri itu, dia menendang kendaraan korban. AM terpelanting ke pinggir jalan. Pada saat terpelanting korban berjarak sekitar dua meter dengan rekan korban A,” jelas Indira, Sabtu (22/6/2024).

Menurut Indira, berdasarkan keterangan A, korban A masih sempat melihat AM berdiri namun dikelilingi oknum polisi yang memegang rotan.

Kemudian, A diamankan oknum polisi lain dan setelah kejadian itu tidak lagi mengetahui keadaan AM hingga akhirnya ditemukan tewas di sungai.

“Dari keterangan itu, hingga adanya luka lebam di sekujur tubuh, ini berat dugaan sebelum tewas AM dianiaya dulu,” kata Indira.

Sementara dari hasil investigasi mandiri LBH, terdapat 5 anak dan 2 orang dewasa lagi yang mendapatkan penyiksaan oleh kepolisian saat diamankan pada malam itu.

Bahkan, satu keterangan yang mereka katakan, mereka dipaksa melakukan ciuman sejenis saat diamankan.

Menurut Indira, luka-luka yang diperoleh AM dan korban yang lain saat diamankan polisi pada malam itu diduga berasal dari penyiksaan dengan rotan, tendangan, disetrum, sampai disundut dengan api rokok.

Langkah itu dilakukan polisi menurut Indira agar para korban mengaku sebagai pelaku tawuran.

“Luka-luka yang dialami AM dan para korban berasal dari penyiksaan dengan rotan, tendangan, disetrum, sampai dicelup dengan api rokok. Itu dilakukan oleh oknum polisi agar para korban mengaku melakukan tawuran. Padahal saat itu korban hanya berjalan malam dan tidak melakukan pelanggaran hukum apa pun,” kata Indira.

30 Personel Polisi Diperiksa

Sebanyak 30 orang polisi diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Barat  buntut dari tewasnya seorang pelajar AM (13) yang diduga akan melakukan aksi tawuran.

AM ditemukan tewas mengapung di Sungai Batang Kuranji, Padang, pada Minggu (9/6/2024) lalu dengan kondisi tubuh luka memar di bagian punggung dan perut korban.

Wakapolresta Padang, AKBP Ruly Indra Wijayanto mengakui pihaknya telah memeriksa 30 personel terkait kematian AM.

“Kita telah meminta keterangan 30 personel yang bertugas dan mengamankan rombongan anak yang diduga melakukan aksi tawuran saat itu,” kata Ruly yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/6/2024).

Ruly mengatakan, saat ini pihaknya masih menyelidiki penyebab kematian dari AM.

“Penyebab kematian korban saat ini masih kita lakukan penyelidikan. Kita juga sudah meminta keterangan saksi-saksi dan terus mengali keterangan yang lainya,” kata Ruly.

Ruly memastikan, jika ada tindakan personel anggotanya yang melanggar, maka akan ditindaklanjuti.

“Kalau juga ada, perilaku-perilaku melanggar atau berlebihan anggota tentunya akan dilakukan tindak lanjut oleh Propam Polda Sumbar,” jelas Ruly.

Exit mobile version