BANDA ACEH – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online (Judol) memastikan bakal menutup akses bagi pemain dari Indonesia. Salah satu langkah yang diambil adalah memutus network access provider (NAP).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyebut Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) telah mendapat tugas tersebut dan segera bertindak. ”Kalau NAP sudah kami putus, artinya jalur untuk memberikan ruang bermain itu sudah tidak ada,” terang mantan panglima TNI yang juga ketua Satgas Pemberantasan Judol tersebut di Jakarta kemarin (21/6).
Tidak hanya memutus NAP, Hadi menyatakan bahwa yang tidak kalah penting adalah tindakan aparat kepolisian di level terdepan. Yakni, bhabinkamtibmas yang sudah diminta bekerja sama dengan babinsa untuk memutus rantai para bandar dan pemain judol. ”Kita tunggu nanti apakah trennya turun setelah melakukan tindakan tegas seperti itu,” tuturnya.
Pengungkapan Kasus
Di hari yang sama, Bareskrim Polri membeberkan capaiannya dalam memberantas praktik judol. Itulah respons atas arahan yang diberikan Presiden Joko Widodo.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan, dalam rentang waktu 23 April sampai 17 Juni 2024 atau sekitar dua bulan, Bareskrim telah mengungkap 318 kasus. Dari situ, kepolisian menangkap 464 tersangka sekaligus menyita barang bukti. ”Barang bukti berupa uang Rp 67,5 miliar,” ujarnya di Jakarta kemarin.
Selain uang, barang bukti yang diamankan adalah 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM. Dari jumlah itu, yang teranyar Bareskrim telah mengungkap tiga situs judi online. Ketiganya adalah situs 1Xbet, W88, dan Ligaciputra. Untuk situs 1Xbet, Polri meringkus sembilan orang, tujuh orang pada W88, dan dua orang di Ligaciputra.
Setiap orang memiliki peran yang beragam. Misalnya, mengumpulkan rekening deposit dan withdraw (melakukan penarikan), mengurus transaksi, melakukan pencucian uang, dan sebagainya. Modus operandi yang dilakukan tiga situs itu, ujar Wahyu, relatif sama: melakukan pekerjaan secara kolektif untuk melawan hukum dengan membuat sistem perjudian online.