Ada Mobil TNI AD di TKP Pabrik Uang Palsu Rp22 Miliar, Ternyata Ini Peran dari Sang Pemilik…

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH  – Polda Metro Jaya menggerebek pabrik uang palsu Rp22 miliar berkedok kantor aku tas publik di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. 

Saat dilakukan penggerebekan terdapat satu unit mobil berpelat nomor dinas TNI AD tengah terparkir di lokasi. Mobil tersebut berjenis Toyota Hilux warna hijau berpelat dinas TNI 75345-03.

ADVERTISEMENTS

 Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki R Putra pun angkat bicara terkait temuan mobil berpelat nomor dinas TNI tersebut. 

ADVERTISEMENTS

 “Kami izin menyampaikan bahwa benar adanya (mobil itu di lokasi),” kata Deki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya dikutip pada Sabtu (22/6/2024). 

ADVERTISEMENTS

Deki menuturkan mobil berpelat dinas TNI didapati tengah digunakan oleh tersangka FF. Menurutnya FF meminjam mobil berpelat dinas tersebut dari keluarganya yang merupakan anggota TNI. “Itu dipinjam (tersangka FF-red) untuk bertamu, dan (anggota keluarga-red) tidak tahu untuk apa,” ungkapnya. 

ADVERTISEMENTS

Deki menjelaskan mobil itu terdaftar dalam Kepala Perlahan Kodam Jaya (Kapaldam Jaya) selaku pihak yang berhak mengeluarkan pelat dinas di Paldam Jaya. Menurutnya mobil berpelat dinas itu terdaftar sejak Tahun 2020 dengan masa berlaku yang telah habis pada Tahun 2021.

ADVERTISEMENTS

 “Akan tetapi pemiliknya adalah Kolonel CHB yang sudah pensiun bapak R Djarot, sudah pensiun tahun 2021,” ucap Deki. “Yang paling terakhir, beliau berada di wilayah Jawa Barat dan mobil tersebut berada di TKP (Kembangan) dipinjam dari keluarga salah satu tersangka, diparkirkan di garasi di samping tempat TKP,” sambungnya. 

ADVERTISEMENTS

Peran Tersangka Sindikat Pabrik Uang Palsu di Jakarta Barat Terbongkar, Ada Pemodal Hingga Pemesan Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terkait kasus pabrik uang palsu senilai Rp22 miliar yang bermarkas di kantor akuntan publik kawasan Srengseng, Jakarta Barat. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan terdapat empat orang tersangka dari kasus pabrik uang palsu tersebut masing-masing berinisial M alias Mul, FF, YS alias Ustad, MDCF. 

Tak hanya itu, pihaknya turut menetapkan tiga orang yang masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tersebut yakni A, I, dan P.

 “Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa sindikat ini beroperasi mulai bulan April (2024) sampai dengan kemarin ketangkap,” kata Wira dalam konferensi persnya dikutip pada Sabtu (22/6/2024). 

Wira menjelaskan awal.mula sindikat pabrik uang palsu itu dimulai dari pelaku M yang berperan sebagai pemodal. 

Menurutnya M mengeluarkan dana senilai Rp300 juta untuk mendanai peralatan produksi uang palsu tersebut. “Diawali pada bulan April 2024, tersangka M membeli peralatan untuk memproduksi uang palsu yang selanjutnya disimpan di gudang daerah Gunung Putri,” ungkap Wira. 

Wira menuturkan dari situ otak pelaku memulai operasi sindikat pabrik uang palsu dengan merekrut I (DPO), FF, YS, dan MCDF. 

Keempat tersangka tersebut dipekerjakan M untuk memproduksi uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu hingga mempaketkannya. Sementara A pelaku yang kini berstatus DPo berperan sebagai pembeli mesin dan alat cetak uang palsu tersebut.

 “Uang palsu diproduksi di daerah Gunung Putri, namun baru selesai 50 persen masa sewa gudang habis.

 Sehingga, mereka berpindah ke Villa Sukaraja, Sukabumi Jawa Barat untuk melanjutkan produksi uang palsu sampai dengan pesanan yang dimintai oleh saudara P (DPO) adalah Rp 22 Miliyar,” ujar Wira. 

Sementara itu, Wira menjelaskan Mul Cs berhasil membuat uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 220 ribu lembar.  

Lantas pelaku M alias Mul membawa uang palsu tersebut ke kantor akuntan publik di daerah Kembangan, Jakarta Barat dengan bantuan MDCF untuk dijadikan sebagai tempat memotong uang palsu dan pengemasan  “Nanti akan kita dalami apakah sekedar mengelabuhi atau memang betul-betul memang disewakan kepada akuntan publik,” ucap dia. 

Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara

Exit mobile version