Syukuran Milad 65 Tahun, Launching dan Bedah Buku Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Imam Besar Masjidi Istiqlal, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A. FOTO/Dok. Pribadi. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print
Tema: Merayakan Soliditas Kemanusiaan dan Kebangsaan
Hari/Tanggal: Ahad, 23 Juni 2024
Tempat dan Waktu: Hotel Borobudur/YouTube Nasaruddin Umar Office, 19:00 WIB-Selesai

Rangkaian Kegiatan:

  1. Syukuran Milad 65 Tahun;
  2. Launching Buku;
  3. Bedah Buku.

Narasumber Bedah Buku

  1. Prof. Dr. Irfan Idris, M.A (Direktur Pencegahan BNPT RI);
  2. Prof. Dr. Ir. K.H. Mohammad Nuh, DEA (Komisaris Utama Bank Mega Syariah);
  3. Romo Agustinus Heri Wibowo (Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan antara Agama dan Kepercayaan KWI).

Peserta Kegiatan

  1. Tokoh-Tokoh Agama dan Bangsa;
  2. Lembaga-Lembaga Pemerhati Islam dan Keagamaan;
  3. Akademisi dan Perguruan Tinggi;
  4. Civil Society Organisations.

Judul Buku dan Poin-Poin Pembahasan

1. Moderasi Beragama dan Tantangan Masa Depan Umat;

Adanya pemisahan urusan negara dan urusan agama tidak otomatis menjadikan negara itu negara sekuler. Sebaliknya, keterlibatan negara di dalam mengurus agama tidakotomatis pula menjadikan negara itu sebagai negara agama. NKRI menempatkansubstansi dan kristalisasi nilai-nilai agama di dalam kehidupan berbangsa dan bernegaraamat penting, sebagaimana tercantum di dalam sila pertama Pancasila dan di dalamalinea-alinea Pembukaan UUD 1945. Menurut Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.Asikap mesti ditunjukkan sebagai bentuk ketaatan pada Allah dan kesetiaan pada bangsa. Buku ini menghadirkan berbagai isu terkait cara pandang tawassutiyah (moderasi) dalambersikap dan menjalankan ketaatan pada Allah dan rasul-Nya, dan di saat yang samamampu menunjukkan kesetiaan dan komitmen kebangsaan yang kuat dan mengakar. Karenanya buku ini menawarkan pembahasan tentang moderasi beragama, membangunsikap toleran dan upaya-upaya meredam konflik yang telah atau potensial muncul dalammasyarakat.

ADVERTISEMENTS
ad39
  • Beragama berarti menginternalisasikan nilai-nilai ajaran agama di dalam kehidupansehari-hari, baik secara pribadi, bersama keluarga, maupun sesama anggotamasyarakat, tanpa membedakan etnik , kewarganegaraan , agama , dan kepercayaan.
  • Perbedaan bukan alasan untuk merusak kedamaian. Sebaliknya, perbedaan dan pluralitas dalam kehidupan bermasyarakat diharapkan bisa menawarkan keindahan.
  • Islam itu sendiri barasal dari kata aslama- yuslimu berarti memberi kedamaian. Ironisjika atas nama Islam lalu manusia melakukan tindakan yang mencederai kedamaian, apalagi menciptakan rasa takut kepada orang lain.
  • Tuhan memberi nama agamanya dengan Islâm, bukan salâm, bukan juga istislâm yang mengisyaratkan eksklusifisme. Islâm (bentuk rubâ’i) lebih bernuansa moderat.
  • Nilai-nilai keis laman dan keindones iaan sama-sama menekankan pentingnyakedamaian dan persaudaraan . Sangatlah tidak tepat jika atas nama keagamaan(Islam) dan kebangsaan (keindonesiaan) lantas suasana kedamaian terusik.
  • Islam dan keindonesiaan sama-samamemberikan nuansa kedamaian. Jika antarakeislaman dan keindonesiaan berhadap-hadapan, apalagi berkonflik satu sama lain maka tentu sangat disayangkan.
2. Nasionalisme Indonesia;

Pada dasarnya, perdebatan ideologis tentang agama dan negara di Indonesia dianggaptelah selesai dan final sejak penetapan asas tunggal. Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.Amenawarkan penjelasan dan analisis tentang  dinamika diskursus Islam dan negara pascaasas tunggal yang kesemuanya memang mengarahkan pembaca untuk menerimaPancasila sebagai ideologi negara yang final. Secara spesifik, Prof. Dr. KH. NasaruddinUmar, M.A mengulas tentang bentuk-bentuk yang dapat dijadikan narasi penting terkaitnasionalisme indonesia serta relasi khusus agama dan negara, baik di masa lalu, maupundi masa akan datang. Untuk melengkapi isu Islam dan negara, Prof. Dr. KH. NasaruddinUmar, M.A menafsirkan Bhinneka Tunggal Ika dan pancasila secara detail. Selain itu, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A memberikan catatan penting bagi model-model Islam transnasional yang sampai di Indonesia.

ADVERTISEMENTS
  • Indonesia merupakan bagian masyarakat dunia yang tidak akan bisamenghindari kontakdan komunikasi dengan penduduk dunia lainnya. Karenanya, Indonesia sangat potensial menjadi target utama ideologi dunia.
  • Ada fenomena deindonesianisasi pemahaman ajaran agama di dalam masyarakatdengan isu pemurnian agama. Namun yang dimaksud pemurnian agama itu lebihkepada penafsiran teks ajaran agama berdasarkan tradisi lokal tempat turunnya, seperti Arabisasi, Iranisasi, Pakistanisasi, pemahaman agama.
  • Indonesia memiliki hak budaya (cultural right) untuk menafsirkan teks ajaran agama.
  • Demi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia kita juga bisa memformulasikanpenafsiran ajaran dalam bentuk “Islam Nusantara” seperti yang digagas ulama NU atau “Fik ih Kebhinekaan” seperti yang digagas ilmuan Muhammadiyah.
  • Perlu meneladani sikap dan kearifan the founding fathers bangsa Indonesia, dalammengakomodir pluralitas dan merumuskan dasar-dasar dan ideologi berbangsa dan bernegara, tanpa menunggalkan prinsp-prinsip Islam sebagai agama mayorita yang dianut di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Perlunya undang-undang kerukunan antar umat beragama atau apapun namanya, yang intinya untuk mengayomi seluruh komunitas bangsa Indonesia tanpa membedakankelompok mayoritas dan minoritas.
3. Fikih Ekonomi Kontemporer Sumber Rezeki Halal.

Semua Kitab Fikih selalu dan akan selalu menghadirkan bagian yang terkait dengan jualbeli dan model-model kontak ekonomi antar umat manusia. Dalam Kitab Fikih, pembahasan ini disebut dengan istilah Kitâb al-Buyû’ (pembahasan jual-beli) yang juga kadang-kadang diterjemahkan dengan Fikih Mu’amalat. Buku ini membahas berbagaibentuk kontrak ekonomi yang dapat, mungkin akan terjadi di tengah-tengah masyarakatkarena kebutuhan yang selalu hadir dengan kepemilikannya masing-masing. Bentukpaling sederhananya adalah jual beli. Model kontrak ekonomi ini akan terus berkembangmencari bentuk-bentuk baru. Tugas para ulama kemudian mencari justifikasi ataudejustifikasi atas perkembangan-perkembangan itu berdasarkan pemahaman fikih yang komprehensif, khususnya atas pembahasan jual-beli. Selain menghadirkan pembahasanklasik atas berbagai kontrak ekonomi yang banyak disinggung dalam banyak Hadis, bukuini juga memberikan antisipasi bagi pengembangan model-model kontrak ekonomi dalammasyarakat modern.

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
  • Masjid sekaligus pusat pengembangan ekonomi umat Islam. Masjid merupakan pranatakeagamaan yang tak terpisahkan dari kehidupan spritual, sosial, dan ekonomi. perkembangannya,masjid mengalami banyak perubahan mengacu pada fungsi masjid pada zaman Rasullulah dan perkembangan Islam modern di masa depan.
  • Masjid Istiqlal mengusung trobosan progresif soal rumah ibadah. Mengusung taglinegreen and smart mosque’. Masjid Istiqlal menjadi percontohan dunia, sebagai rumahibadah yang tidak hanya fokus pada bidang peribadatan dan dakwah. Masjid sebagairumah umat untuk menyelesaikan semua persoalan bangsa Indonesia. Mulai daripendidikan, Kesehatan, sosial dan ekonomi.
  • Pada bidang ekonomi, tahun 2021 misalnya. Masjid Istiqlal mengembangkan Halal Center dan menjadi hub untuk menjalankan beragam aktivitas ekonomi yang memberikan nilai tambahan kemaslahatan umat, termasuk di dalamnya aktivitasusaha dan bisnis.
  • Masjid Istiqlal bertransformasi menjadi pembina, pendampingan UKM halal dan mengambil peran dalam membangun ekosistem halal hub Indonesia. Istiqlal mengambil peran strategis mewujudkan Indonesia sebagai produsen produk halal dunia.
  • Transformasi Istiqlal mempercepat perkembangan ekonomi syariah dan muamalah yang pada akhirnya Masjid menjadi pusat berkumpulnya umat dalam hubunganhabluminallah maupun habluminannas.

Jakarta, 23 Juni 2024
Muhammad Aras Prabowo
Koordinator Publikasi & Media

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version