Harus ada hubungan erat antara kepatuhan (dutifulness) dan keinginan luhur (good will). Dalam peristiwa deklarasi ini, tentu dipertanyakan apakah ada kepatuhan terhadap aturan dan apakah benar kepatuhan itu diikuti oleh niat baik atau keinginan yang luhur?
“Jangan sampai ini mengikuti ambisi saja. Maka menjadi penting di sini dalam Etika Kantian adalah hasil dari suatu keadaan bukanlah tujuan utama, melainkan aturan yang melatar belakangi tindakan adalah hal yang paling penting,” sebutnya.
“Kita harus paham betul bahwa sampai saat ini KPU belum menetapkan calon DPD terpilih, karena KPU saat ini masih menindaklanjuti Putusan MK atas PHPU Legislatif kurang lebih ada 44 perkara yang dikabulkan sebagian ataupun sepenuhnya,” kata dia menambahkan.
Oleh sebab itu, dia meminta agar Badan Kehormatan memantau dan memeriksa hal ini, karena boleh jadi ada indikasi pelanggaran etika, terutama jika ada ajakan dari anggota DPD RI kepada calon anggota terpilih DPD RI untuk ikut dalam Deklarasi ini.
“Harapannya adalah bahwa calon pimpinan DPD RI harus patuh terhadap hukum dan etik, dan sebagai teladan bagi calon-calon anggota DPD RI terpilih, bukan sebaliknya,” ujar dia.
sumber : Antara
Sumber: Republika