Sabtu, 05/10/2024 - 10:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Sidang Praperadilan Pegi Ditunda, Hakim Eman Sulaeman: Saya Tidak Ada Kepentingan dalam Perkara Ini

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunda sidang praperadilan tersangka kematian Vina dan Eky di Cirebon, Pegi Setiawan.

ADVERTISEMENTS
Hari Kesaktian Pancasila dari Bank Aceh Syariah

Sidang praperadilan Pegi Setiawan ditunda karena Polda Jabar sebagai pihak termohon tidak hadir dalam sidang yang digelar pada Senin (24/6/2024) hari ini.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan dan Pengucupan Sumpah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)

Terkait penundaan ini, hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman, pun buka suara.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Eman menegaskan dirinya tidak memiliki kepentingan apapun dalam perkara ini.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati HARDIKDA - Hari Pendidikan Daerah

Sehingga ia berharap tidak ada asumsi-asumi aneh terkait sidang praperadilan Pegi Setiawan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Duka Cita atas Meninggal Dunia Bank Aceh Syariah Tgk H. Muhammad Yusuf A. Wahab

“Perlu saya tegaskan, saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini, jangan sampai ada asumsi-asumsi yang aneh,” kata dia dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Eman Sulaeman juga mengatakan akan mengabaikan hal-hal yang hendak mempengaruhi dirinya karena tidak ada keuntungan baginya.

“Kalaupun ada yang coba-coba mempengaruhi, saya abaikan karena tidak ada kepentingan, tidak ada keuntungan,” tambahnya.

Berita Lainnya:
Amerika Serikat Klaim Tidak Terlibat dalam Ledakan Pager di Lebanon

Ia menambahkan, sidang akan terus dilanjutkan andaikan pihak Polda Jabar kembali mangkir dalam sidang praperadilan.

“Datang atau tidak datang, kita lanjut. Daripada jauh-jauh dari Cirebon, tapi nggak ada sidang,” kata dia.

Eman ingin agar gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka Pegi segera diputus.

“Saya juga pengen perkara ini lebih cepat, jangan sampai sidang pokok perkara digelar, kita belum tuntas,” tambahnya.

Pernyataan Eman Sulaeman itu disambut ucapan terima kasih dan puji syukur dari sejumlah tim kuasa hukum Pegi Setiawan yang hadir di ruang sidang.

“Alhamdulillah, terima kasih Yang Mulia,” seru tim hukum Pegi Setiawan.

Diberitakan sebelumnya, Pegi Setiawan alias Perong melalui pengacaranya mengajukan gugatan praperadilan dan menggugat Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar.

Ia melakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016 silam.

Gugatan praperadilan Pegi terhadap Polda Jabar sudah teregister di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Berita Lainnya:
Salsabila Syaira dan Rocky Gerung: Kebenaran di Balik Unggahan yang Mengguncang Media Sosial

Kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani yakin penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus kematian Vina Cirebon tidak sah.

Menurutnya, alat bukti dari pihak Polda Jabar sangat lemah.

“Kita sih sebagai tim kuasa hukum pasti sangat yakin karena penetapan tersangka ini tidak sah.”

“Alat bukti dari pihak Polda itu sangat lemah dan tidak ada alat bukti yang terkait pembunuhan Vina dan Eky itu akan kita buktikan di persidangan,” ucap Yanti, Minggu (23/6/2024), dilansir YouTube Kompas TV.

Sementara itu, Polda Jabar mengaku siap melawan praperadilan yang diajukan oleh Pegi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast memastikan tim Hukum Polda akan hadir dalam praperadilan tersebut.

“Kami sudah siapkan dan kami siap menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum maupun keluarga tersangka PS,” kata Abraham


Reaksi & Komentar

فَلَعَلَّكَ بَاخِعٌ نَّفْسَكَ عَلَىٰ آثَارِهِمْ إِن لَّمْ يُؤْمِنُوا بِهَٰذَا الْحَدِيثِ أَسَفًا الكهف [6] Listen
Then perhaps you would kill yourself through grief over them, [O Muhammad], if they do not believe in this message, [and] out of sorrow. Al-Kahf ( The Cave ) [6] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi