Rabu, 03/07/2024 - 23:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Berzina tetapi Sesama Jenis, Apa Hukumnya Menurut Islam?

JAKARTA — Praktik penyimpangan seksual seperti lesbian, gay, biseksual, transgender dan queer (LGBTQ) sudah menghampiri di serambi rumah kita. Negara tetangga, Thailand, bahkan telah melegalkan pernikahan sesama jenis. 

Dalam kacamata Islam, para pelaku hubungan sejenis tidak dibenarkan. Meski demikian, para ulama saling berselisih pendapat dalam menentukan hukuman bagi orang-orang yang melakukan hubungan intim sesama jenis. Sanksi tersebut diberikan lantaran tindakan semacam ini merupakan penyimpangan yang dilarang dalam Islam.

Prof Huzaemah Tahido Yanggo dalam buku Problematika Fikih Kontemporer menyampaikan, ulama berbeda pendapat dalam menetapkan jenis hukuman bagi pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Pendapat pertama mengatakan, para pelaku homoseksual harus dibunuh. Pendapat ini dianut oleh sahabat-sahabat Nabi Muhammad SAW, yakni An-Nashir dan Qasim bin Ibrahim, hingga ulama klasik seperti Imam Syafii.

Berita Lainnya:
Asal Mula Hari Tasyrik dan Dua Hadits Larangan Berpuasa

 

Argumentasi mereka berdasarkan hadits riwayat Nasai dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas, Man wajadtumuhu ya’malu amala qaumi Luth faqtuluulfaail wal-mafulu bih. Yang artinya, Siapa yang kalian temukan melakukan perbuatan seperti perbuatan kaum Luth (perbuatan homoseksual), maka bunuhlah pelakunya dan pasangannya karena perbuatan itu.

Adapun pendapat kedua dikemukakan oleh Imam Syafii. Dalam pendapatnya yang popular, Imam Syafii menyebut bahwa pelaku penyimpangan seksual demikian harus dirajam tanpa membedakan apakah pelakunya itu masih bujangan ataukah sudah menikah.

Berita Lainnya:
Niat, Tata Cara, dan Waktu Puasa Tarwiyah?

Pendapat kedua ini juga dikemukakan oleh Said bin Musayyab, Atha’ bin Rabah, Hasan Abu Qatadah, Al-Nakhai, Sufyan al-Sauri, Abdurrahman al-Auzai, Abi Thalib, Imam Yahya, dan sebagian ulama dari kalangan mazhab Syafii. Ulama-ulama tersebut menetapkan bahwa sanksi terhadap pelaku homoseksual pria itu sama dengan hukuman zina.

Mereka berpendapat bahwa kepada pelakunya diberlakukan hukuman zina, yaitu cambuk bagi yang masih bujangan dan dirajam (dilempar dengan batu hingga wafat) bagi mereka yang sudah menikah. Argumentasi yang mereka ajukan, kata Prof Huzaemah, yaitu perbuatan homoseksual dalam bentuk penyimpangan demikian termasuk ke dalam kategori perbuatan zina.

sumber : Pusat Data Republika

Sumber: Republika


Reaksi & Komentar

قُل لَّوْ كَانَ الْبَحْرُ مِدَادًا لِّكَلِمَاتِ رَبِّي لَنَفِدَ الْبَحْرُ قَبْلَ أَن تَنفَدَ كَلِمَاتُ رَبِّي وَلَوْ جِئْنَا بِمِثْلِهِ مَدَدًا الكهف [109] Listen
Say, "If the sea were ink for [writing] the words of my Lord, the sea would be exhausted before the words of my Lord were exhausted, even if We brought the like of it as a supplement." Al-Kahf ( The Cave ) [109] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi