Kuasa Hukum Pegi Bongkar Fakta Baru Selama Penahanan, Diminta Beri Sidik Jari Tanpa Alasan yang Jelas, Pengacara Curigai Polda Jabar

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH  – Kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi membongkar fakta baru terkait penahanan kliennya yang diminta beri sidik jari tanpa alasan. 

ADVERTISEMENTS

Tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan kini menjadi sosok yang mendapatkan sorotan publik lantaran status penahanannya yang dinilai janggal. 

ADVERTISEMENTS

Meski ditetapkan jadi tersangka kasus Vina, Pegi Setiawan masih mengelak dirinya terlibat dalam pembunuhan tersebut dan mengajukan sidang praperadilan. Polda Jabar masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan terkait keterlibatannya dalam kasus kematian Vina. 

ADVERTISEMENTS

Belakangan kuasa hukum Pegi, Marwan Iswandi membongkar polisi sempat meminta sidik jari kliennya tanpa alasan jelas. 

ADVERTISEMENTS

“Waktu pemeriksaan psikologi, klien kami ini diminta sidik jari di kertas kosong. Empat kertas. Tanpa melibatkan dari penasihat hukum,” kata Marwan, diwawancarai tvOne, dikutip Rabu (26/6/2024). 

ADVERTISEMENTS

Malam pernikahan pertama di suku liar Seorang siswi melahirkan saat pelajaran Orang tua Pegi pun sempat menanyakan kepada kuasa hukum tentang alasan dimintanya sidik jari tersebut. 

Namun, saat ditanyakan ke Polda Jabar ternyata kuasa hukum tak mendapatkan jawaban yang memuaskan.

 “Tim saya bertanya ke penyidik. Ini keperluannya untuk apa? Penyidik mengelak, dia bilang tidak (minta sidik jari), padahal dari Pegi Setiawan mengatakan iya,” kata Marwan. 

Ia pun menilai hal seperti ini menunjukkan Polda Jabar yang menangani kasus secara tidak transparan. Terlalu banyak hal yang ditutup-tutupi sehingga menimbulkan berbagai asumsi.

 “Nah, ini kan seperti ini tidak ada keterbukaan, terus seperti bola liar,” ujar dia. Menurutnya, Polda Jabar harus terbuka agar publik pun tidak memiliki celah untuk memberikan kritikan.  “Seperti ini jangan sampai ada celah orang untuk menyerang Polda. Ada apa? Kenapa?” sambungnya.

 Lebih lanjut, Marwan pun berharap agar polisi lebih terbuka kepada publik termasuk juga tim kuasa hukum. 

Sebab, saat ini kliennya Pegi Setiawan menghadapi tuduhan yang sangat berat yakni pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya mati. 

Tim kuasa hukum pun sekarang bersiap menghadapi sidang praperadilan yang akan diselenggarakan Senin (1/7/2024) untuk menggugat status tersangka Pegi

Exit mobile version