NASIONAL
NASIONAL

Ribuan Anggota DPR Terlibat Judi Online hingga Miliaran Rupiah, Apa Kata Anggota Dewan?

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Baru-baru ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sebanyak 1.000 lebih Anggota DPR dan DPRD terlibat dalam judi online.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dari jumlah tersebut, PPATK mencatat ada lebih dari 63 transaksi yang dilakukan, yakni mencapai Rp25 miliar.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Dan angka rupiahnya hampir 25 miliar di masing-masing yang transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran sampai ada satu orang sekian miliar,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Setelah temuan itu, PPAT menyatakan akan segera menyurati Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk menindak lanjuti temuan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Ya nanti akan kami kirim surat (ke MKD),” kata Ivan.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Lalu, apa kata Anggota Dewan saat mengetahui ada lebih dari 1.000 anggota DPR terlibat dalam permainan judi online tersebut?

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Habiburokhman Desak MKD Panggil PPATK

Setelah mengetahui hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengusulkan agar pimpinan MKD memanggil PPATK untuk meminta data anggota dewan yang terlibat judi online.

“Saya sebagai anggota MKD, saya akan usulkan di rapat pleno MKD agar kami memanggil PPATK dan meminta data tersebut.”

Berita Lainnya:
Fitur Baru YouTube: Sembunyikan Tanggal Upload dan Jumlah Views, Bikin Bingung atau Keren?

“Terkhusus data-data anggota DPR yang diinformasikan diduga terlibat bermain judi online,” kata Habiburokhman usai menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Habiburokhman kemudian menjelaskan ancaman sanksi jika ada anggota dewan terbukti terlibat permainan judi online.

Sanksi kode etik, kata Habiburokhman pasti akan diberikan karena sudah ada peraturan yang mengatur bahwa anggota DPR dilarang mendatangi tempat perjudian.

“Kalau di pedoman tata beracara sanksinya itu macam-macam. Kalau kode etik itu kan jelas pasal 3 ayat 2 anggota DPR dilarang mendatangi tempat perjudian, itu di kode etik,” ujar legislator Partai Gerindra itu.

“Nah sanksinya bisa sanksi ringan, sanksi sedang atau sanksi berat, tergantung materi perbuatannya masing-masing,” pungkasnya.

Sebelumnya, Habiburokhman juga meminta agar PPATK melaporkan anggota DPR yang bermain judi online tersebut ke MKD.

Menurutnya, judi online ini sangat meresahkan dan hampir terpapar di setiap institusi.

Kendati demikian, dia meminta agar dilakukan pendekatan persuasif, mengingat permainan judi online melibatkan banyak pelaku.

 “Kalau semuanya represif tiba-tiba penjara kita enggak akan cukup pak gitu kan,” ungkap Habiburokhman.

Fraksi PKS Minta PPATK Bongkar Eksekutif dan Yudikatif

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil juga meminta PPATK untuk membongkar anggota eksekutif dan yudikatif yang terlibat judi online.

Berita Lainnya:
Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Terancam Patsus

Sebab, Nasir merasa tidak adil jika PPATK hanya mengungkapkan anggota DPR saja yang terlibat dalam judi online.

Alasannya, karena ia khawatir, permainan judi online sudah merambah ke semua cabang kekuasaan.

“Eksekutif, yudikatif juga perlu disampaikan. Saya enggak setuju juga kalau hanya legislatif,” ujar Nasir, dalam rapat kerja dengan PPATK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

“Bagaimana perputaran di sana di eksekutif, yudikatif, jangan-jangan sudah merambah ke semua cabang-cabang kekuasaan,” ucapnya.

Fraksi Golkar Setuju PPATK Juga Bongkar Eksekutif dan Yudikatif soal Judi Online

Anggota Komisi III DPR fraksi Golkar, Supriansa juga setuju dengan Nasir.

Ia meminta PPATK membongkar jika eksekutif dan yudikatif ada yang terlibat judi online.

“Saya sependapat dengan kawan-kawan pimpinan karena kita berniat untuk membongkar kemungkinan-kemungkinan siapa yang terlibat di dalam judi online,” ungkap Supriansa.

Namun, dari pihak PPATK sendiri menyatakan, belum menentukan keterlibatan eksekutif dan yudikatif dalam permainan judi online.

“Alhamdulillah enggak ada,” ungkap Ivan.

Johan Budi Desak PPATK Bekukan Rekening Bandar Judi Online

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Johan Budi, mendesak PPATK agar segera melacak rekening bandar judi online yang meresahkan masyarakat tersebut.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya