Sabtu, 06/07/2024 - 13:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Apakah Boleh Muslim Terima Bantuan Darah dari Pendonor yang Makan Daging Babi?

Ilustrasi donor darah.

JAKARTA — Ajaran Islam mengharamkan konsumsi daging babi sebagaimana tertulis dalam Alquran dan hadits. Meski ada saja orang yang mengatakan daging tersebut terasa lezat, agama yang mengajarkan tauhid tersebut tetap melarang penganutnya mengonsumsi babi.

Setidaknya terdapat dua ayat yang mengemukakan keharaman konsumsi babi. Kedua ayat tersebut adalah ayat ke-3 Surat Al Maidah dan ayat ke-173 Surat Al Baqarah. 

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS Al Baqarah ayat 173)

Berita Lainnya:
Donor Darah, Bentuk Cinta Diri yang Bermanfaat Bagi Orang Lain

 

Dalam pendapat Ibnu Katsir ini, keharaman babi tidak hanya terbatas pada dagingnya, tetapi juga pada lemak babi. Ketetapan hukum terhadap lemak babi itu sama dengan ketetapan hukum atas daging babi.

Dalam Surat Al Maidah ayat 3, Allah SWT berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ

Berita Lainnya:
Panen Kebaikan dengan Ikhlas Sedekah

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala…” (QS Al Maidah ayat 3)

Namun demikian, apakah transfusi darah dari mereka yang makan daging babi lantas turut dilarang?

 

Lihat halaman berikutnya >>>

 

 

Sumber: Republika


Reaksi & Komentar

قُلِ اللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا لَبِثُوا ۖ لَهُ غَيْبُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۖ أَبْصِرْ بِهِ وَأَسْمِعْ ۚ مَا لَهُم مِّن دُونِهِ مِن وَلِيٍّ وَلَا يُشْرِكُ فِي حُكْمِهِ أَحَدًا الكهف [26] Listen
Say, "Allah is most knowing of how long they remained. He has [knowledge of] the unseen [aspects] of the heavens and the earth. How Seeing is He and how Hearing! They have not besides Him any protector, and He shares not His legislation with anyone." Al-Kahf ( The Cave ) [26] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi