Rabu, 03/07/2024 - 20:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

LINGKUNGAN

CREA: Pemerintah Perlu Wajibkan Biaya Pengendalian Polusi

PLTU Cirebon I rencananya akan pensiun dini pada 2035 mendatang.

 JAKARTA — Centre for Research Energy and Clear Air (CREA) menyebut pemerintah perlu memberlakukan polluter pays atau kewajiban membayar biaya pengendalian polusi bagi pelaku usaha terkait dengan polusi udara yang disebabkan oleh pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara di Jawa Barat dan Banten. Analis CREA Katherine Hasan mengatakan, pemerintah atau negara mempunyai kuasa untuk mencegah pelepasan polusi berbahaya yang berdampak pada kesehatan masyarakat.

“Pemerintah bisa memberlakukan prinsip polluter pays di mana pelaku harus membayar biaya pengendalian polusi serta dampak yang disebabkan oleh polusi yang dilepaskan,” ujar Katherine melalui keterangan di Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Berita Lainnya:
Ilmuwan Temukan Sumber Energi yang Hilangkan Emisi di Atmosfer

CREA menyebut, beban ekonomi terkait polusi udara dari pengoperasian tiga PLTU berbasis batu bara di Jawa Barat dan Banten mencapai Rp 13,1 triliun per tahun. Adapun ketiga PLTU tersebut yakni Cirebon 1, Pelabuhan Ratu 1-3, dan Suralaya 1-4.

Menurut CREA, biaya tersebut muncul akibat meningkatnya risiko dan insiden penyakit pernapasan, serta menurunnya produktivitas ekonomi. Sementara itu, dari sisi kematian, pengoperasian ketiga PLTU tersebut menyebabkan hingga 1.263 kematian setiap tahun.

Katherine memaparkan, beban ekonomi dari PLTU Cirebon 1 mencapai Rp 4,57 triliun, PLTU Pelabuhan Ratu 1-3 Rp 4,35 triliun, sedangkan PLTU Suralaya 1-4 senilai Rp 4,22 triliun.

Dari sisi kematian, emisi polutan udara dari PLTU Cirebon 1 menyebabkan 441 kematian, PLTU Pelabuhan Ratu 1-3 mengakibatkan 421 kematian, sedangkan PLTU Suralaya 1-4 menimbulkan 401 kematian.

Berita Lainnya:
Greenpeace Luncurkan Pedoman Bebas Deforestasi Bagi Petani Kecil

Menurut Katherine, seiring berkembangnya perekonomian, suatu negara secara teori akan mampu menyediakan layanan kesehatan esensial yang memadai bagi warganya. Dalam hal dampak kesehatan terkait polusi udara dari sumber emisi apapun, termasuk pembangkit listrik berbasis batu bara, dapat dikatakan semua dampak negatif terhadap kesehatan pada akhirnya membebani pembayar pajak.

“Beban ini termasuk biaya yang harus dibayarkan negara dan individu, dari biaya kesehatan, penurunan produktivitas, serta risiko kematian dini,” kata Katherine.

 

 

sumber : Antara

Sumber: Republika


Reaksi & Komentar

وَدَخَلَ جَنَّتَهُ وَهُوَ ظَالِمٌ لِّنَفْسِهِ قَالَ مَا أَظُنُّ أَن تَبِيدَ هَٰذِهِ أَبَدًا الكهف [35] Listen
And he entered his garden while he was unjust to himself. He said, "I do not think that this will perish - ever. Al-Kahf ( The Cave ) [35] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi