Penertiban yang dilakukan tersebut dikarenakan banyaknya laporan masyarakat terkait bangunan liar yang menjamur di bahu jalan yang merupakan tanah milik negara, dan kondisi itu memberikan dampak negatif bagi keteraturan bangunan serta mengganggu kenyamanan para pengguna jalan.
Kegiatan tersebut juga dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut yang akan digelar pada September 2024 mendatang.
Kegiatan ini juga melibatkan kolaborasi dengan Pomdam IM, Kodim 0101/KBA, serta Polsek Ingin Jaya.
Dalam operasi tersebut, sejumlah bangunan liar yang ditemukan di bahu jalan langsung dibongkar oleh petugas.
Sebelumnya, para pemilik bangunan liar dan PKL telah menerima surat teguran, namun tidak diindahkan.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, menegaskan penertiban tersebut untuk menciptakan lingkungan yang tertata rapi dan memberikan kesan yang indah bagi Aceh Besar, terutama menjelang pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut.
Selain itu juga memberi akses kepada masyarakat menggunakan bahu jalan sebagai pedistrian pejalan kaki.
“Menindaklajuti banyaknya laporan masyarakat terkait bangunan liar, maka penertiban ini memang harus dilakukan untuk menata kembali bangunan-bangunan yang ada agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penertiban ini juga untuk mendukung pelaksanaan PON ke-21 Aceh-Sumut,” ujar Muhajir.
Penertiban itu bukan semata karena PON mendatang, namun akan dilakukan secara berkelanjutan. Hal itu untuk menegakkan ketentuan dalam regulasi fasilitas publik oleh negara.
“Pedestrian adalah untuk fasilitas umum oleh negara, bukan untik digunakan untuk kepentingan pribadi, konon lagi untuk berdagang,” tegas Muhajir.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar itu juga menjelaskan bahwa penertiban tersebut tidak dilakukan secara sepihak tanpa adanya teguran. Namun sebelumnya, para petugas telah mengingatkan para pemilik bangunan liar maupun para PKL untuk melakukan pembongkaran melalui surat teguran.
“Kami sudah memberikan surat peringatan kepada para pemilik bangunan liar dan PKL sebanyak tiga kali. Namun, karena tidak ada tindakan dari mereka, kami harus melakukan pembongkaran,” terangnya.
Selain itu, Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir kembali menjelaskan, penertiban yang dilakukan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 24 Tahun 2013, yang merujuk pada Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 14 Tahun 2010 tentang izin mendirikan bangunan.
“Penertiban yang dilakukan ini juga memiliki dasar hukumnya, oleh karena itu kami sangat mengharapkan agar masyarakat dapat saling bekerjasama dan tidak menimbulkan kerusuhan saat penertiban berlangsung,” tandasnya.
“Jika saat diberikan peringatan maupun teguran oleh petugas, dan para pelanggar mengindahkannya, kami pun tidak perlu melakukan penertiban sebagaimana yang kita lakukan hari ini,” sambungnya.
Di sisi lain, Kasatpol PP dan WH Muhajir menyatakan bahwa penertiban terhadap bangunan liar dan PKL akan terus dilakukan hingga seluruh bangunan liar dan lapak PKL di kawasan Aceh Besar, terutama di tepi jalan umum tertata rapi dan tidak melanggar peraturan yang ada.
“Kita akan terus melakukan penertiban ini sampai semua bangunan liar dan lapak PKL tertata rapi serta sesuai dengan peraturan yang ada. Besok, kita juga akan melanjutkan penertiban di Jalan Soekarno Hatta hingga jalan menuju Mata Ie, Aceh Besar,” pungkasnya.