Sabtu, 06/07/2024 - 12:05 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Tebang Pilih Penyelesaian Kasus Korupsi Beasiswa DPRA

Banda Aceh- Kasus penyimpangan dana beasiswa pemerintah Aceh Tahun 2017 hingga kini masih bergulir. Dari data yang dimiliki Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh hanya ada satu nama anggota DPRA yang berstatus tersangka dari total 24 anggota DPRA yang terdaftar sebagai pengusul. Askhalani, Koordinator GeRAK menganggap ada kejanggalan dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Dia menyebut mantan anggota DPRA yang kini berstatus tersangka (DS) menyampaikan dalam persidangan bahwa seluruh orang (21 anggota DPRA) terlibat menikmati uang haram itu. Selain itu terdakwa (M) yang saat ini sedang disidang menyebutkan setiap koordinator diperintahkan oleh anggota DPRA untuk melakukan pengutipan.

“Pernyataan dari fakta persidangan tersebut bisa menjadi dalil baru bagi jaksa penuntut umum atau kepolisisan untuk menindaklanjuti kasus ini,” ujar Askhalani, Kamis (27/06/2024).

Ia menjelaskan, alat bukti dari hasil temuan inspektorat mencatat uang yang diterima oleh penerima beasiswa hanya berjumlah Rp3 juta dari total Rp20 juta, sementara sisanya diambil oleh koordinator. Kemudian hasil temuan dari Polda Aceh mencatat dari total 35 juta yang seharusnya diperoleh, penerima hanya menerima Rp3 juta.

Dari fakta tersebut menurutnya masyarakat harus sepakat bahwa penetapan terhadap terdakwa yang berjumlah 9 orang tersebut bukanlah orang-orang yang harus bertanggungjawab penuh. Ia merujuk pada pasal 2 dan 3 juncto pasal 12B tentang Tindak Pidana Korupsi yang jelas manjadi rujukan untuk meminta pertanggung jawaban pada 21 orang anggota DPRA yang disebutkan dalam fakta persidangan DS.

Berita Lainnya:
Meunasah Papeun Aceh Besar Raih Juara 2 Pawai Takbir Idul Adha 1445 H

Berdasarkan UU tersebut, Askhalani mengatakan bahwa 21 orang yang disebutkan tersebut harus dimintai kesaksiannya apakah memiliki korelasi pada pasal 2, 3 dan 12B sebab adanya faktor jabatan dan kewenangan yang mereka miliki.

“Pertanyaannya apakah koordinator yang ditunjuk oleh anggota DPRA bisa dengan serta merta memotong uang beasiswa kalau tidak ada perintah? Itu harus dibuktikan,” ungkap Askhalani.

Namun hingga kini penyidik belum memproses fakta tersebut. Askhalani menyebut penyidik melakukan tebang pilih dalam penetapan tersangka.

Menurut GeRAK kasus korupsi beasiswa tersebut membutuhkan beberapa penyelesaian baru yaitu meminta pertanggung jawaban pada 21 anggota DPRA yang disebut dalam kesaksian DS serta membuka siapa aktor yang memerintahkan pemotongan beasiswa.

Dr. Nasrul Zaman, akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) dan pengamat kebijakan publik mengatakan penyalahgunaan dana pendidikan itu bukan hanya mematikan masa depan namun juga membunuh cita-cita baik pemimpin. Sehingga ujarnya, bupati atau gubernur selanjutnya tidak berani lagi mengalokasikan dana beasiswa.

Berita Lainnya:
Makin Buruk Perang Israel dengan Hizbullah, Negara-negara Besar Ini Minta Warganya Tinggalkan Lebanon

“Kita baru saja mengalami konflik dan tsunami, orang-orang pintar kita banyak yang menjadi korban tsunami dan konflik sehingga perlu pemulihan, saya setuju dengan Askhal bahwa ini adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime),” ujarnya, Kamis (27/06/2024).

Menurutnya, masyarakat harus mendesak pemerintah Aceh untuk membentuk tata kelola beasiswa yang benar.

“Dengan begitu kita bisa sama-sama tahu bagaimana proses rekrutmennya, siapa yang dapat,”

Ia mengaku khawatir pemberhentian dana pendidikan akibat kasus ini berpengaruh pada hak-hak pendidikan yang seharusnya didapat masyarakat Aceh yang membutuhkan. Terlebih, pembatasan hingga pemberhentian itu akan semakin memperlambat peningkatan kualitas sumberdaya manusia di Aceh.

Dia berharap kasus itu tidak hanya berhenti pada penegakan hukum melainkan berlanjut pada kebijakan politik ke depan

“Kita mendorong harus ada tata kelola pemberian beasiswa. Proses pengawalan beasiswa ini harus kita lakukan dengan kuat untuk mendorong satu kebijakan yang lebih adil untuk SDM Aceh ke depan,” ujar Dr. Nasrul.


Reaksi & Komentar

قَالَ أَلَمْ أَقُل لَّكَ إِنَّكَ لَن تَسْتَطِيعَ مَعِيَ صَبْرًا الكهف [75] Listen
[Al-Khidh r] said, "Did I not tell you that with me you would never be able to have patience?" Al-Kahf ( The Cave ) [75] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi