Kamis, 04/07/2024 - 02:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Aliran Duit ‘Haram’ Kementan: Rp1,9 M ke Keluarga SYL, Rp965 Juta ke NasDem

BANDA ACEH – Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Cs gunakan uang pemerasan pejabat eselon Kementan untuk kebutuhan pribadi, keluarga hingga partai NasDem. Total uang dikorupsi SYL Cs sebesar 44.762.197.204 (Rp 44,7 miliar).”Berdasarkan alat bukti yang terungkap di persidangan, SYL telah meminta kebutuhan pribadi terdakwa dan keluarganya termasuk Partai nasDem dibiayai oleh para pejabat eselon 1 kementan beserta jajaran di bawahnya,” ucap Jaksa KPK Meyer Simanjuntak, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakpus, Jumat (28/6/2024).

Berita Lainnya:
Pengacara Pegi Bawa-bawa Perintah Jokowi di Kasus Vina: Ini Perintah Langsung ke Kapolri

Jaksa Meyer merincikan, uang haram digunakan SYL untuk keluarga sebesar Rp 1.931.236.742 (Rp 1,9 miliar) dan Partai nasDem Rp 965.123.500 (Rp 965 juta). Hal ini terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.

“Keperluan istri terdakwa (SYL, Ayun Sri Harahap), 2020-2023: Rp 938.940.000, Keperluan keluarga terdakwa Rp 992.296.746, dan  Rp 965.123.500,” papar Jaksa KPK Meyer.

Berita Lainnya:
Aktivis Sumsel Bakal Gugat Pj Bupati Muara Enim Usai Soal Kontrol Sosial Tak Hasilkan Duit

Selain itu, Jaksa Meyer menyebutkan untuk lebih pribadi SYL sebesar Rp 3.331.134.246. Serta, untuk kado undangan Rp 381.612.500.

Lebih lanjut, jaksa menambahkan, pengeluaran lain-lainnya, Rp974.817.493, dan untuk acara keagamaan dan operasional Rp 16.683.448.302.

Di sisi lain, untuk  charter pesawat Rp3.034.591.120 dan bantuan bencana alam/sembako Rp3.524.812.875.

Tidak hanya itu, keperluan keluar negeri Rp6.917.573.555, umroh Rp1.871.650.000 dan hewan kurban Rp1.654.500.000.


Reaksi & Komentar

أَوْ يُصْبِحَ مَاؤُهَا غَوْرًا فَلَن تَسْتَطِيعَ لَهُ طَلَبًا الكهف [41] Listen
Or its water will become sunken [into the earth], so you would never be able to seek it." Al-Kahf ( The Cave ) [41] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi