Minggu, 07/07/2024 - 15:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Dorong Perda Penanggulangan TBC, YMMA Gelar FGD di Deli Serdang

MEDAN – Yayasan Mentari Meraki Asa (YMMA) mendorong Kabupaten Deli Serdang agar menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan penyakit menular tuberkulosis. Hal tersebut penting mengingat angka kasus tuberkulosis yang masih tinggi dan perlu perhatian ekstra dari semua pihak.

Ketua YMMA Ahmad Hakiki, mengapresiasi Pemerintah Deli Serdang yang selama ini punya komitmen tinggi dan terus bekerja mengeliminasi tuberkulosis sampai ke akar rumput. Menurutnya, adanya Perda nantinya menambah kekuatan agar kerja-kerja yang telah dilakukan semakin masif dan terukur.

“Kami mengapresiasi pemerintah daerah Kab. Deli Serdang khususnya Dinas Kesehatan yang berjibaku terus mengeliminasi TBC. Dengan adanya Perda, tentu semakin menguatkan pelaksanaan tugas tersebut. Tidak hanya pekerjaan satu instansi saja, namun semua pihak dapat terlibat aktif menuntaskan permasalahan penyakit menular itu,” ucap Hakiki di Hotel D’Prima Kualanamu, Kamis (27/6/2024).

Berita Lainnya:
Ganda Putri Korsel Pertahankan Gelar Indonesia Open, Tumbangkan Pasangan Terbaik China

Hakiki menyampaikan, YMMA kemudian menggelar Focus Group Disscusion terkait usulan Perda dengan mengajak mitra dari OPD, DPRD dan organisasi masyarakat sipil untuk mendukung adanya Perda tersebut.

“Alhamdulillah kemarin kami melaksanakan FGD terkait usulan Perda TBC di Hotel D’Prima Kualanamu, Rabu 26 Juni 2024. Seluruh peserta sepakat agar penanggulangan dikuatkan dengan adanya regulasi berupa peraturan daerah. Nantinya hasil diskusi ini kami serahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua YMMA Cabang Deli Serdang Taufik Hidayat, terkait usulan Perda yang telah dibahas sejak tahun 2018 tersebut. Sebagai penanggung jawab pelaksanaan program TBC berbasis Komunitas di Deli Serdang, ia mengajak seluruh pihak untuk turut andil dan memberi sumbangsi saran di dalam naskah Perda nantinya.

Berita Lainnya:
Jelang Hari Bhayangkara, Polda Aceh Gelar Doa Bersama Lintas Agama

“TBC ini tidak dapat ditanggulangi hanya satu instansi saja, tetapi harus melibatkan banyak pihak. Karena TBC bukan sekadar isu kesehatan, tetapi dampak dari penyakit tersebut merambah ke masalah lain seperti ekonomi, sosial, lingkungan, pendidikan, dan lainnya. Maka perlu adanya kekuatan hukum yang pasti untuk bersama-sama menuntaskannya,” ujar Taufik.

Taufik juga mengatkaan acara FGD yang digelar sebagai kebermanfaatan sebesar-besarnya untuk masyarakat di Deli Serdang dan bagian dari upaya mewujudkan cita-cita bersama yaitu Indonesia Bebas TBC di tahun 2030.

“Berbagai upaya terus dilakukan dalam penanggulangan TBC. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 67 Tahun 2021 diterbitkan untuk percepatan eliminasi TBC pada tahun 2030. Saya kira ini penguat untuk pemerintah daerah agar segera menerbitkan Perda,” pungkasnya.[]


Reaksi & Komentar

قَالَ أَلَمْ أَقُل لَّكَ إِنَّكَ لَن تَسْتَطِيعَ مَعِيَ صَبْرًا الكهف [75] Listen
[Al-Khidh r] said, "Did I not tell you that with me you would never be able to have patience?" Al-Kahf ( The Cave ) [75] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi