NASIONAL
NASIONAL

Ketua Bawaslu: Hanya Ada di Indonesia, Orang Sudah Meninggal Bisa Memilih di TPS, Horor!

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengingatkan penyelenggara pilkada, termasuk yang bernaung di bawah KPU, mewaspadai kemungkinan penyalahgunaan data orang meninggal saat pemungutan suara di TPS.Dia mengatakan, penyalahgunaan KTP orang sudah meninggal ini pernah terjadi saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Di Pilkada 2020, ada orang yang sudah meninggal bisa memilih di TPS (tempat pemungutan suara.). Ada surat suaranya, ada tanda tangan di daftar hadirnya. Jadi, KTP-nya digunakan oleh orang lain, sengaja, karena KTP-nya (foto) sudah buram,” kata Bagja, dikutip Antara, Jumat (28/6/2024).

Berita Lainnya:
Surya Paloh: Nasdem Bukan Beban Bangsa
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Setelah ada pemeriksaan, yang berlangsung setelah pemungutan suara selesai, ternyata orang yang datanya disalahgunakan itu sudah meninggal 4 hari sebelum pemungutan suara. Alhasil, Mahkamah Konstitusi pun memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS yang bermasalah tersebut.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Horor itu. Itu hanya terjadi di Indonesia,” imbuhnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Demi mencegah itu, meskipun kasus tersebut kerap ditemukan dalam tiap pemungutan suara, maka KPU dan Bawaslu sengaja mengutamakan penduduk yang tinggal di lingkungan TPS sebagai anggota KPPS dan panitia pengawas.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Itu kenapa petugas KPPS harus penduduk setempat supaya mengenal siapa yang memilih pada saat itu. Ini kemudian wisdom-nya teman-teman KPU dan Bawaslu dalam memilih penyelenggara ad hoc di bawahnya,” kata dia.

Berita Lainnya:
Gibran Buka Layanan Lapor Mas Wapres, Agus Pambagio: tak Efektif, Malah pada Lapor Akun Fufufafa
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dia mengungkapkan, pada Pilkada 2020 ada 12 putusan pengadilan terkait pelanggaran memberikan suara lebih dari sekali di satu TPS atau lebih dari satu TPS, dan empat putusan terkait pelanggaran menyuruh orang lain yang tidak berhak memilih memberikan suara di satu TPS atau lebih.

Pelanggaran-pelanggaran itu masuk dalam pelanggaran pidana terkait pemilu dan pemilihan kepala daerah.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya