ACEH

Jelang Pilkada, Netralitas ASN dan Aparatur Desa di Abdya Dipertanyakan

image_pdfimage_print

Sebagian oknum ASN dan kepala desa beserta aparaturnya diduga terlibat dalam politik praktis, yang bertentangan dengan aturan Undang-Undang. Pelanggaran ini mencakup ketentuan dalam No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang melarang ASN dan perangkat desa melakukan politik praktis. Sanksi yang dikenakan bagi pelanggar dapat berupa pidana penjara dan denda.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Nurdianto menegaskan, netralitas aparatur pemerintahan sangat penting. Mereka seharusnya menjadi lambang netralitas dalam sebuah negara, kabupaten, dan desa. Namun, beberapa di antara mereka justru terlibat sebagai relawan dan tim sukses calon bupati.

Berita Lainnya:
Dayah DQA Buka Pendaftaran Jalur Beasiswa Tahfiz Al-Quran Secara Online
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Hal ini sungguh sangat memalukan bagi Pemerintahan Kabupaten Abdya, mulai dari ASN, Camat, perangkat kedinasan hingga kepala desa beserta aparaturnya terlibat politik praktis,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Kepala desa dan keuchik gampong yang membagikan dukungan ke salah satu calon di media sosial juga mendapat sorotan. Nurdianto meminta Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaslih Pilkada) Aceh Barat Daya untuk segera menindaklanjuti pelanggaran ini.

Berita Lainnya:
Pj Gubernur Safrizal Terima Kunjungan Ketua MPU
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Selain itu, Nurdianto mengharapkan Pj Bupati Abdya untuk menegur ASN, camat, dan perangkat kedinasan agar tetap netral dalam menyambut Pilkada 2024.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Nurdianto juga berpesan, para oknum ASN dan kepala desa seharusnya melakukan introspeksi atas tindakan mereka. Jika tidak, lebih baik mereka mundur dari jabatan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Semoga konflik kepentingan antara masyarakat dan perangkat desa dapat dihindari di masa depan,” pungkas Nurdianto. []


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya